Tentang Wakaf, Berbagai Hal Berikut Perlu Diketahui 

0
386
Sosialisasi sertfikasi tanah wakaf di Hptel @Hom belum lama ini

KUDUS, Suaranahdliyin.com – Terkait wakaf, banyak hal yang harus dipahami oleh Masyarakat luas. Hal itu sebagaimana mengemuka dalam sosialisasi sertifikasi tanah wakaf yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kudus di Hotel @Hom Kudus pada Rabu (27/12/2023) lalu.

Ma’iya Afwah APtnh MH, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, menyampaikan, bahwa dasar hukum pendaftaran tanah wakaf antara lain Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia dan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Dalam hal wakaf, ada pemberian kemudahan berikut:

1). Kepala kantor pertanahan akan berkoordinasi dengan BWI atau Dewan Masjid Indonesia Provinsi dalam rangka penyiapan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf  (APAIW);

  1. Apabila belum ada Nadzir tetap, dapat ditunjuk Nazhir sementara yaitu: a). Orang-orang yang mengurus atau memelihara Masjid/ Musala; b). Orang-orang yang ditunjuk oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
  2. Nazhir sementara paling sedikit 3 orang;
  3. Tanah Wakaf Masjid/ Musala didaftarkan atas nama Nazhir sementara;
  4. Apabila Nazhir Tetap sudah dibentuk, maka diubah menjadi atas nama Nazhir Tetap.

Selain hal di atas, hal lain yang perlu dipahami adalah, bahwa tanah yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan sebagai jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Bagaimana dengan penukaran tanah wakaf? Ma’iya Afwah dalam materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut mengemukakan, bahwa penukaran tanah wakaf diperbolehkan  dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI dan memenuhi syarat.

Syarat itu adalah; 1). Ditujukan untuk kepentingan umum sesuai RUTR; 2). Tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; 3). Untuk keperluan keagamaan secara langsung dan  mendesak; 4). Tanah penukar telah bersertipikat; 5). Tanah penukar memiliki nilai yang lebih tinggi atau sama dengan tanah wakaf yang ditukar dan berada di lokasi  strategis.

“Permohonan (penukaran tanah wakaf, red) dilengkapi SK persetujuan mengenai tukar ganti benda wakaf dari Menteri Agama RI dan Berita Acara mengenai Tukar Ganti Benda Wakaf,” terang Ma’iya Afwah di depan peserta sosialisasi. (ros/ rid, adb)

 

 

 

 

 

Comments