Sumbang 39 T Dana Cukai ke Pusat, Kudus Dapat Bagian 238 M

0
833
Bupati Kudus H. Hartopo dan Ketua DPRD Kudus H. Mas’an menyampaikan sosialisasi dana cukai

KUDUS, Suaranahdliyin.com – Alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 238 miliar.

Demikian itu disampaikan Bupati Kudus, M Hartopo dalam Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Gedung Serbaguna desa Kandangmas Dawe, Selasa, (08/03)

“Tidak seperti dulu, sekarang sekitar 39 triliyun anggaran cukai Kudus disumbangkan ke pusat,” paparnya

Dikatakan Hartopo, Kudus dengan penyumbang devisa yang banyak dikembalikan ke provinsi sebesar 3 persen. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, maka penggunaan Dana APBD Kudus, dengan rincian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 30 persen BLT, 20 persen untuk pembangunan dan 40 persen untuk kesehatan.

“Baik itu berupa imunisasi, vaksinasi, stunting, hingga bpjs,” katanya.

Ia juga menambahkan, bahwasanya ada bagian 10 persen untuk sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya soalisasi dana cukai dan rokok illegal.
“Sosialisasi terhadap penggunaan dana cukai memang diperlukan disamping itu juga untuk memberikan pemahaman jika ditemukan rokok illegal,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kudus, Mas’an, menjelaskan, sejumlah 238 miliar tersebut, dalam pembahasan APBD 2023, penggunaanya masih sangat dibatasi. Dirinya menyayangkan adanya aturan bahwasanya bantuan tidak boleh diberikan berturut-turut setiap tahun termasuk untuk Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).

“Hanya ada dana 60 miliar untuk TKGS. Kalau saja uang cukai bisa diberikan untuk TKGS, maka bisa maksimal,”ungkapnya.

Ke depan, dirinya berharap, dana untuk TKGS bisa dinaikan kalau pendapatan daerah semakin naik. Lebih lanjut ia merincikan, ABPD Kudus sejumlah 2 triliyun yang diberikan setiap hulan dialokasikan belanja rutin sejumlah 25 persen, angggaran pendidikan minimal 20 persen, dan untuk desa minimal 10 persen.

“Anggaran harus dipenuhi, akan tetapi perlu diingat bahwa penyusunan anggaran tidak serta merta untuk keinginan tetapi harus sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten Kudus menyesuaikan visi misi bupati,” tandasnya.

Sementara itu, dalam sosialisasinya, Bea Cukai, Sidhiq Gandi, menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.

“Pita cukai yang ditempel pada rokok sebagai tanda pelunasan. Yang dijual polos (tidak ditempeli pita cukai) merupakan rokok illegal,” jelasnya.

Dirinya juga menghimbau, agar masyarakat dapat mengetahui lebih luas terkait peraturan ketentuan bidang cukai dan dampak dari mengkonsumsi rokok ilegal. Serta diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Kudus.

“Sebab tanpa bantuan masyarakat maka rokok illegal akan sulit dihentikan untuk itu, dimohon kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok illegal,” paparnya(umi/adb) 

Comments