KUDUS, Suaranahdliyin.com – Zakat fitrah tidak hanya wajib dilakukan oleh orang yang memiliki harta cukup saja. Tetapi setiap orang memiliki kewajiban untuk melakukan itu, kendati hartanya amat terbatas.
Dalam pengajian sore di Masjid Jami’ Roudlotul Jannah Pranak Lau Dawe, yang diampu oleh KH. Shofwan Arief SM, menjelaskan pentingnya zakat fitrah ini, dengan kisah salah satu sahabat Nabi Muhammad yang sangat terbatas hartanya.
“Kata Rasulullah, pahala orang yang berpuasa akan ditangguhkan (tidak diberikan-red) jika orang itu tidak berzakat fitrah,” jelas KH. Shofwan.
Dalam kitab Tanbihul Ghafilin dijelaskan, imbuh KH. Shofwan, pernah ada sahabat Nabi yang amat miskin pun tetap didorong mengeluarkan zakat fitrah. Itu menunjukkan betapa pentingnya seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah, supaya tidak menyesal karena pahalanya ditangguhkan.
“Sahabat itu tidak punya apapun selain satu jubah. Nabi tetap menganjurkan untuk menjual jubah itu untuk membeli makanan pokok supaya bisa berzakat fitrah,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, zakat fitrah merupakan pembersihan diri bagi seorang hamba. Kalaupun seseorang tidak mau mengeluarkan zakat fitrah, dalam beberapa kitab salaf dijelaskan, hartanya akan menjadi binatang melata yang buas dan menyiksa orang itu di alam baka. (rid/ adb, ros)