
CIANJUR,Suaranahddliyin.com – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) CIanjur Jawa Barat mengadakan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Riyadul Mutaallimin di Kampung Cibinong, RT 04 RW 01, Desa Rancagoong, Cilaku, Cianjur, Jabar Ahad (20/6/2021). Bahtsul Masail kali ini membahas ketentuan hukum bolehnya infaq dan shodaqoh dipakai untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Ketua LBM NU Cianjur, KH Ibnu Umar, menegaskan infaq dan shodaqoh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan virus corona (Covid-19) dan dampaknya. Hal itu telah ditegaskan dan diatur dalam fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan infaq dan shodaqoh untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya.
“Dalam hal ini infaq dan shodaqoh merupakan ibadah sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga untuk menjamin keadilan sosial dan solusi atas permasalahan ekonomi di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Kiai Ibnu Umar menjelaskan ada mekanisme terkait pemanfaatan infaq dan shodaqoh untuk kepentingan Covid-19 ini. Yakni penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar sangat membutuhkan seperti fakir-miskin.
Sekretaris LBM NU Cianjur, KH Ahmad Baehaki, menyebut bahwa pemberian infaq dan shodaqoh tidak mesti ketemu fisik. Dalam keterangan fikih, tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu.
“Di samping itu, menurutnya, infaq dan shodaqoh bisa dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat, baik itu karena Covid-19 atau karena penyakit yang lain. Infaq dan shodaqoh juga ditujukan untuk membantu perihal kebutuhan pokok atau ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Dalam hal ini, Kiai Ahmad Baehaki menambahkan bahwa kita semua perlu terus melakukan ikhtiyar dalam memberikan kontribusi keagamaan guna penanganan Covid-19.
“Hal itu memberikan tuntunan pelaksanaan ajaran agama sesuai tuntunan syariah di satu sisi dan berkontribusi dalam mencegah peredaran Covid-19 serta dampak yang ditimbulkan di sisi yang lain,” imbuhnya.
Bahtsul Masail yang berlangsung di pondok pesantren pimpinan Kiai M. Ridwan ini berjalan dengan lancar seperti biasa, adem, penuh dengan canda tawa, tapi tetap penuh kehati-hatian dalam menyampaikan sebuah fatwa.(Wandi Ruswannur/adb)