Bawaslu Kudus Teruskan Aduan Masyarakat ke KPU

0
732
Jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Kudus melakukan verifikasi dokumen dan aduan masyarakat melalu7i Sipol

KUDUS, Suaranahdliyin.com – Setelah masa pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 dilakukan pada 1 – 14 Agustus 2022 lalu, selanjutnya adalah tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik. Sesuai Keputusan KPU No. 260 Tahun 2022, KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan vermin persyaratan keanggotaan Parpol, 16 – 29 Agustus 2022.

Kasmi’an SHI MH,  salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, mengutarakan, bahwa vermin terbagi menjadi beberapa tahap. Pertama, verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol (16-29/8); Kedua, tindak lanjut hasil vermin oleh Parpl terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan (19-26/8); Ketiga, KPU kabupaten /kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Parpol (19-26/8).

“Keempat, KPU kabupaten/kota melakukan vermin terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Parpol (27-28/8). Dan kelima, KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya (27-28/8). Setelah itu, pada 30 – Agustus mendatang, KPU kabupaten/kota akan menyampaikan hasil vermin dokumen persyaratan keanggotaan Parpol kepada KPU provinsi,” ujarnya.

Layanan Aduan

KPU memberi layanan khusus untuk cek keanggotaan Parpol. Bagi masyarakat Kudus yang merasa tidak menjadi anggota Parpol, tapi setelah namanya dicek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.

“Bawaslu RI serta seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan ini. Di Kudus, catatan posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Kudus  hingga Ahad (21/8) kemarin, tercatat sebanyak 13 orang yang mengadu di https://tinyurl.com/laporbawaslukudus. Dari aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus,” lanjut Kasmi’an.

Menurutnya, latar belakang pekerjaan para pengadu bervariasi, yaitu mahasiswa, wiraswata, pelajar, karyawan swasta, guru, juga Penyuluh Agama Islam Non PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus. “Alasan pengaduan berbeda-beda. Antara lain ada yang merasa namanya dicatut salah satu partai politik dan dimasukkan sebgai pengurus, ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota/ pengurus Parpol, namun namanya masuk di sipol,” tuturnya. (rls/ rid, ros, adb)

Comments