SEMARANG, Suaranahdliyin.com – PWNU Jateng mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: PW.11/360/C/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H. Surat Edaran itu ditujukan kepada PCNU, MWCNU dan PRNU se-Jateng.
Ketua Tanfidziyah PWNU, Drs. H. Muhamad Muzamil, mengatakan, salat Idul Fitri merupakan syiar agama dan hukumnya sunnah muakkadah, di mana menjaga dan melestarikannya adalah merupakan perintah agama.
“Berkaitan dengan adanya Covid – 19 yang ketentuan daruratnya baru berakhir pada 29 Mei mendatang, sehingga Idul Fitri masih dalam situasi itu. Karenanya, PWNU menyampaikan hasil keputusan rapat yang dilaksanakan pada Kamis (14/5),” katanya, Jumat (15/5/2020).
Dia menambahkan, poin inti surat edaran itu, kendati salat Idul Fitri lebih utama dilakukan secara berjamaah, namun mengingat adanya pandemi Covid – 19, maka diimbau untuk dilaksanakan di rumah.
‘’Namun jika dilaksanakan secara berjamaah di luar rumah, dianjurkan kepada penyelenggara agar berkoordinasi dengan pejabat (pemerintah) setempat dan mematuhi protokol kesehatan,’’ tegasnya.
Dan yang terpenting, lanjutnya, diharapkan umat Islam senantiasa memohon kepada Allah, semoga bangsa dan negara ini terbebas dari segala bahaya dan fitnah, menuju terwujudnya negara yang adil, makmur, dan sejahtera. (ibda/ ros, adb, rid)