Masyarakat mengikuti Jalan sehat (Ilustrasi Foto Dokumentasi)

Pengantar Redaksi: Lembaga Bahtsul Masail NahdlatulUlama (LBMNU) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) seluruh Kudus kerap mengadakan kegiatan rutinan Bahtsul Masail. Para kiai-kiai (muda) NU turut membahas berbagai persoalan (asilah) yang mengemuka di masyarakat dengan kajian fiqih.

Suaranahdliyin.com tertarik akan menayangkan hasil keputusan-keputusan bahtsul masail agar bisa dibaca oleh khalayak masyarakat. Hasil Bahtsul Masail ini akan kami tayangkan secara berseri.

Dan kami mulai hari ini dari hasil Bahtsul Masail MWCNU Jekulo Kudus. Semoga bermanfaat (red)

-__________________________

Berdasarkan hasil Bahtsul Masail MWC NU ke-7 di ranting NU Sidomulyo, Malam Ahad Pon, 21 Rajab 1447 H./10 Januari 2026 M.

Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN), warga Desa Suka Maju berencana menggelar kegiatan bertajuk “Jalan Santai Berkah Berhadiah” pada 22 Oktober 2022. Kegiatan ini dikemas sebagai ajang olahraga ringan yang dipadukan dengan undian berhadiah.

Peserta cukup mengeluarkan infaq sebesar Rp3.000 untuk memperoleh satu kupon undian.  Meskipun nominal infaq tergolong sangat kecil, panitia menyediakan hadiah yang besar dan menarik, mulai dari sepeda motor, sepeda listrik, televisi, hingga berbagai peralatan elektronik rumah tangga. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keabsahan praktik tersebut dalam pandangan fikih Islam.

Duduk Perkara Masalah

Dalam praktiknya, peserta menyerahkan uang Rp3.000 yang disebut sebagai infaq, lalu menerima kupon undian yang menjadi sarana untuk mendapatkan hadiah. Dengan demikian, muncul kerancuan akad: apakah uang tersebut benar-benar infaq, ataukah pada hakikatnya merupakan pembayaran atas kupon undian yang berimplikasi pada akad muamalah tertentu? Dan bagaimana sebenarnya hukum undian berhadiah dalam Islam?

Tinjauan Fikih terhadap Kupon Undian Berhadiah

Ada beberapa kemungkinan dalam praktik yang dilakukan oleh calon peserta saat menyerahkan uang tersebut, sehingga menjadikan hukum menjadi tafshil (terperinci), bergantung pada tujuan dan praktik akad yang terjadi.

1. Infaq yang Bertujuan Mendapatkan Kupon Undian

Apabila uang Rp3.000 diberikan dengan tujuan utama memperoleh kupon undian berhadiah, maka praktik tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini karena termasuk hibah bi ats-tsawab, yakni pemberian yang disyaratkan adanya imbalan. Akad tersebut pada hakikatnya menyerupai jual beli (bai’), namun bersifat fasid karena objek yang dipertukarkan berupa kupon undian tidak memiliki manfaat yang maqshudah syar‘an dan diakui secara ‘urf.

Penegasan ini sejalan dengan salah satu kaidah fikih penting yang dijelaskan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazhair, bahwa dalam konteks ini, yang menjadi patokan dalam akad adalah makna dan substansinya, bukan sekadar lafaz atau redaksi akad (al-‘ibrah fi al-‘uqud li al-ma‘ani la li al-alfazh).

Oleh karena itu, meskipun secara lafaz uang tersebut dinamakan “infaq”, namun apabila dalam praktiknya terdapat tujuan pertukaran antara uang dan kupon undian dengan harapan mendapatkan hadiah, maka akad tersebut lebih tepat dipahami sebagai transaksi jual beli, bukan infaq murni.

Dengan demikian, penamaan “infaq” tidak serta-merta dipaham secara lahiriahnya, apabila realitas praktiknya menunjukkan adanya tujuan mendapatkan imbalan tertentu yaitu kupon berhadiah. Selain itu, membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak memiliki manfaat yang diakui secara syar‘i juga termasuk bentuk idhā‘atul māl (menyia-nyiakan harta), yang dilarang dalam Islam.

2. Infaq sebagai Bantuan Penyelenggaraan Acara

Adapun apabila uang Rp3.000 tersebut diberikan murni sebagai bentuk infaq atau bantuan kepada panitia guna menyukseskan kegiatan jalan santai, tanpa menjadikan kupon undian sebagai tujuan utama, maka hal tersebut diperbolehkan.

Kebolehan ini berlaku dengan syarat bahwa seluruh rangkaian acara tidak mengandung unsur kemungkaran dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Dalam kondisi ini, kupon undian hanya dipandang sebagai fasilitas tambahan, bukan sebagai objek akad yang menjadi tujuan utama peserta.

Hukum Undian Berhadiah

Dalam tinjuan fikih setelah mengkaji kasus yang ada, pelaksanaan undian berhadiah dalam kegiatan tersebut diperbolehkan dan tidak termasuk qimar (judi), selama hadiah yang diundi tidak bersumber dari uang infaq peserta, melainkan telah disediakan oleh panitia atau pihak lain secara terpisah.

Pada praktik yang lazim terjadi, hadiah memang tidak diambil dari uang infaq yang dikumpulkan, melainkan berasal dari donatur yang secara sukarela menyediakan hadiah. Pada dasarnya, para donatur tersebut memang berniat memberikan hadiah kepada para peserta kegiatan. Namun karena jumlah peserta jauh lebih banyak daripada hadiah yang tersedia, maka diperlukan mekanisme untuk menentukan siapa yang berhak menerimanya.

Untuk tujuan tersebut, maka digunakanlah undian (qur‘ah) sebagai sarana penentuan penerima hadiah secara adil dan objektif.

Pengundian ini hanya berlaku bagi peserta yang memiliki kupon, bukan sebagai bentuk taruhan, melainkan sebagai penentuan pihak yang lebih berhak (ifrāz al-ḥuqūq).

Dengan demikian, pemberian hadiah ini pada hakikatnya merupakan hibah yang ditujukan kepada kelompok tertentu dan didistribusikan melalui mekanisme qur‘ah. Oleh karena itu, undian berhadiah dalam kegiatan ini tidak dipahami sebagai perjudian, melainkan sebagai mekanisme pendistribusian hibah yang sah dan adil menurut fikih.

Catatan dan Rekomendasi

Sebagai bentuk kehati-hatian dan penguatan aspek syar‘i, ada dua catatan penting yang perlu diperhatikan:

1. Panitia wajib menjaga agar seluruh rangkaian kegiatan benar-benar bersih dari hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

2. Panitia dianjurkan menyediakan konsumsi berupa roti atau air mineral bagi peserta, sehingga uang Rp3.000 yang diserahkan dapat dialokasikan sebagai pembayaran konsumsi tersebut, bukan sebagai imbalan atas kupon undian.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan “Jalan Santai Berkah Berhadiah” pada prinsipnya dapat dilaksanakan dan boleh diikuti, selama mekanisme pelaksanaannya selaras dengan ketentuan syariat Islam.

Penegasan niat, kejelasan akad, serta pemisahan sumber hadiah menjadi faktor penting agar kegiatan sosial semacam ini terhindar dari unsur jual beli fasid dan perjudian.
Dengan demikian, kegiatan yang bertujuan menyehatkan badan dan mempererat kebersamaan masyarakat tetap dapat bernilai ibadah dan membawa kemaslahatan.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Referensi :
• Al-Asybah wa an-Nadzair
• Hasyiyata al-Qalyubi wa Umairah
• Al-Fiqhul al-Manhaji
• Tafsir al-Qurthubi
• Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib
• Hawasyi asy-Syarwani
• Mughni al-Muhtaj

(Dirangkun Gus Aufan Nawal -Sekretaris LBM MWC NU Jekulo/adb)

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here