Berdasarkan Hasil Keputusan LBMNU MWCNU Jekulo di Ranting NU Terban Malam Ahad Pon 8 Dzuqo’dah 1447 H./25 April 2026 M.

Pernah terbayang tidak, meminjam uang seharga satu porsi makan mewah di zamannya, lalu baru dikembalikan tiga dekade kemudian saat uang tersebut hanya cukup untuk membeli permen? Inilah yang dialami keluarga Pak Ardi dan Pak Selamet.

Sebuah utang “legendaris” dari tahun 1985 sebesar Rp3.000,00 baru dilunasi oleh sang cucu pada tahun 2015 dengan nominal yang sama persis.

Lantas, bagaimana hukum Islam (fikih) memandang kasus unik ini? Apakah utang tersebut otomatis lunas, ataukah ada “nilai rasa” yang hilang akibat inflasi selama 30 tahun?
Bolehkah Ahli Waris Melunasi Utang?

Pertama-tama, mari beri apresiasi untuk cucu Pak Ardi. Secara hukum asal, ahli waris sebenarnya tidak wajib melunasi utang almarhum menggunakan harta pribadi mereka. Namun, tindakan sang cucu yang berinisiatif membayar utang kakeknya adalah perbuatan yang dibenarkan dan sangat mulia. Hal ini membantu meringankan “beban” almarhum di alam sana.

Nominal Sama, Nilai Berbeda: Lunas atau Belum?
Inilah poin yang paling sering jadi perdebatan. Uang Rp3.000,00 di tahun 1985 tentu punya “daya beli” yang jauh lebih tinggi dibanding tahun 2015. Meski begitu, menurut mayoritas ulama, pelunasan dengan nominal yang sama (tanpa menghitung inflasi) hukumnya sudah mencukupi dan utang tersebut dianggap lunas.

Dasar pemikirannya adalah prinsip mitsli (setara secara jumlah). Jika Anda meminjam uang dalam jumlah tertentu, maka kewajiban Anda adalah mengembalikan jumlah yang sama, terlepas dari apakah harga emas naik atau harga beras melonjak.

Sisi Lain: Pertimbangan Inflasi
Meski mayoritas ulama berkata lunas, fikih kita ternyata punya ruang diskusi yang luas. Beberapa poin penting yang perlu dicatat adalah:

a. Pendapat Alternatif
Sebagian ulama (seperti Imam Abu Yusuf dari madzhab Hanafi dan sebagian ulama Malikiyah) berpendapat bahwa jika terjadi inflasi yang sangat drastis atau nilai uang berubah secara mencolok, maka yang dikembalikan adalah nilainya (valuasinya), bukan sekadar angka nominalnya.

b. Sunnah Melebihkan
Sangat dianjurkan (sunnah) bagi orang yang berutang untuk memberikan kembalian yang lebih baik atau lebih banyak dari jumlah pinjaman sebagai bentuk rasa terima kasih. Syaratnya satu: tidak boleh diperjanjikan di awal (karena kalau disyaratkan di awal, jatuhnya jadi riba).

Kesimpulan
Secara hukum formal, langkah cucu Pak Ardi mengembalikan Rp3.000,00 sudah menggugurkan kewajiban utang kakeknya. Namun, mengingat jeda waktu yang mencapai 30 tahun, sangat bijak jika pelunasan dilakukan dengan semangat “berbuat baik” (ihsan), yakni dengan melebihkan nominalnya sesuai kerelaan, demi menjaga silaturahmi dan keadilan bagi pihak yang meminjamkan.

Jadi, kalau punya utang lama, jangan cuma ingat nominalnya ya, ingat juga kebaikan hati orang yang sudah meminjamkan!

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Referensi :
• Bughyah al-Mustarsyidin
• Syarah Fath al-Wahab
• Hasyiyah Bujairami Ala al-Manhaj
• Roudloh at-Thalibin
• Syarah Shohih Muslim Lin Nawawi
• Syarah Yaqut an-Nafis
• Hasyiyah Ibnu Abidin
• Mausu’ah Fiqhiyyah

Dirangkum Gus Aufan Nawal – Sekretaris LBM NU Jekulo Kudus/adb) 

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here