PCNU Kudus Larang Takbiran Gunakan Sound Horeg

0
455
Warga merayakan Idulfitri dengan takbir keliling (Foto ilustrasi dok SN)

KUDUS, Suaranahdliyin.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus melarang takbiran malam Idulfitri dengan menggunakan sound horeg dan media sejenis yang mengganggu kekhusyukan.

Demikian yang disampaikan PCNU Kudus melalui surat edaran nomor 102/PC/A.I/H.07/III/2025 perihal Himbauan Syi’arkan Ramadan, Takbiran & Idul Fitri. Surat tertanggal 24 Maret 2025, ditandatangani Rais PCNU Kudus KH. Ulil. Albab Arwani, Katib KH. Amin Yasin, Ketua H.M. Asyrofi Masyitho dan sekretaris H. Nur Said.

Menurut Nur Said, ekspresi kegembiraan dalam merayakan Idulfitri dengan suara yang berlebihan bjsa mengganggu kenyamanan publik.

“Utamakan takbiran dengan penuh penghayatan , dengan suara indah  dan yang sedang sedang saja (tawassuth), tetap nyaman dan khidmat, ” ujarnya kepada Suaranahdliyin.com, kemarin.

Dalam takbiran, PCNU juga menghimbau agar diselenggarakan di lingkungannya saja, tidak keluar dari desanya. PCNU melarang bernyanyi dan membawa minuman keras.

“Hal ini sebagai upaya menjaga kekhusyukan bersama saat takbiran,” jelas Said.

Kepada Pengurus masjid, langgar/musala, PR NU dan MWC NU, PCNU Kudus meminta agar bisa mengendalikan jamaah takbiran di daerahnya agar tetap aman dan nyaman.

Surat edaran PCNU ini dikirimkan kepada pengurus/ta’mir masjid masjid, langgar/musala, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PR NU) Pengurus MWC NU dan Badan Otonom dan Lembaga PCNU Kudus. (adb/ros)

Comments