Mau Mengurus Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid? Ini Syarat – syaratnya

0
6739

KUDUS, Suaranahdliyin.com – KH Ulinnuha Lc MUs, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf.

Dikatakannya kepada Suaranahdliyin.com, belum lama ini, bahwa proses pengurusannya tidak sulit, bahkan nol biaya alias gratis.

“Kami mendorong kepada para pengurus masjid yang tanah wakafnya belum tersertifikasi, untuk segera melakukan sertifikasi,” ujarnya.

Nah, apa saja yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf masjid? Simak di bawah ini:

1. Sertifikat Asli
2. Fc sertifikat
3. Fc Ikrar Wakaf Legalisir
4. Fc Akta Ikrar Wakaf Legalisir
5. Fc KTP Saksi Legalisir
6. Fc KK Saksi Legalisir
7. Surat Keterangan Kepala Desa tentang perwakafan tanah milik asli
8. Fc KTP dan KK suami / isteri Wakif Legalisir
9. Fc KTP dan KK Ahli Waris Legalisir, jika isteri atau suami meninggal
10. Surat kematian suami isteri legalisir
11. Surat keterangan warisan legalisir jika isteri / suami meninggal
12. Fc SPPT PBB legalisir
13. Fc KTP dan KK nadzir legalisir
14. Fc SK KUA tentang Nadzir legalisir
15. Fc Pengesahan Nadzir legalisir
16. Fc Laporan Nadzir legalisir
17. Surat persetujuan ahli waris
18. Surat kuasa dari semua Nadzir ke salah satu Nadzir (A) bermaterai Rp. 10.000,-
19. Surat kuasa pengajuan dari (A) ke seseorang (B) yang mendapat kuasa bermaterai Rp. 10.000,-
20. Fc KTP dan KK Wakif

Comments