Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren

0
1053
Majelis masyayikh saat menyosialisasikan UU Pesantren di Pondok APIK Kaliwungu, Kendal, kemarin

KENDAL, Suaranahdliyin.com – Majelis Masyayikh (MM), adalah lembaga mandiri dan independen yang merupakan perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.

Layanan MM di antaranya Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula, Wustha dan Ulya, Pendidikan Muadalah Ula, Wustha dan Ulya, Ma’had Aly dan Pengkajian Kitab Kuning.

Hadir pada kesempatan itu Ketua MM, KH Abdul Ghoffar Rozin MEd, yang menyampaikan amanat Undang-Undang (UU) Pesantren Nomor 18 tahun 2019 di kompleks Pondok Pesantren APIK Kaliwungu, Kendal.

“Keberhasilan dari mutu pesantren harus muncul dengan hadirnya Majelis Masyayikh, bukan berarti ada akreditasi tapi ada kesamaan nilai bersama yang disepakati. Selain itu, penguatan lulusan pesantren menjadi fokus MM,” terangnya.

Dijelaskannya, beberapa tahun belakangan, fungsi pesantren fokus pada pendidikan saja, padahal sebenarnya ada fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Alhamdulillah ada rumah baru UU Pesantren setelah sekian lama pesatren tumbuh sebelum kemerdekaan. MM ini mulai bergerak setelah setelah dilantik Menteri Agama 30 Desember 2021 lalu,” paparnya.

Tugas lain dari MM, jelasnya, yaitu merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan. “Selain itu, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu dan memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan pesantren,” ungkapnya.

KH Fadhlullah Turmudzi, ketua Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (Aspendif), menyatakan, pendidikan pesantren memiliki kesejajaran dengan lembaga pendidikan yang lain. “Hadirnya UU Pesantren harus lebih menguatkan tradisi mengaji yang sudah berjalan selama ini berjalan,” tuturnya. (rls/ mid, ros, adb)

Comments