
JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Perdebatan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Majelis Masyayikh berpandangan bahwa persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.
Menurut lembaga yang bertugas menjamin mutu pendidikan pesantren tersebut, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofarrozin (Gus Rozin), mengutarakan, sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.
“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Penilaiannya itu berangkat dari pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945. Menurut Majelis Masyayikh, konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam perspektif itu, pesantren justru menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi. Sejak awal berdirinya, pesantren menempatkan pembinaan keimanan, pembentukan karakter, pengembangan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pendidikan.
Karena itu, menurut Majelis Masyayikh, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.
Antara Rekognisi dan Kewajiban Negara
Secara historis, pesantren memang lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat. Karakter tersebut kemudian diakui dalam UU Pesantren yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pesantren.
Akan tetapi, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai pelepasan tanggung jawab negara.
Menurut lembaga itu, partisipasi masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua instrumen yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Negara tetap memikul tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam argumentasi yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh bahkan mengungkap sejarah pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan pengalaman langsung para perumus undang-undang, konstruksi awal yang diperjuangkan sebenarnya adalah negara wajib membiayai pesantren.
Namun, lantaran saat itu skema penganggaran yang tersedia masih bertumpu pada mekanisme hibah, maka digunakanlah frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.
Dengan kata lain, penggunaan kata “membantu” bukanlah pilihan ideologis ataupun konstitusional, melainkan kompromi teknis dalam sistem fiskal yang berlaku saat pembahasan undang-undang.
“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi,” terang Gus Rozin menambahkan.
Tentang Ketidakadilan Konstitusional
Argumentasi Majelis Masyayikh tidak berhenti pada persoalan semantik kata “membantu”. Lembaga tersebut menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan dampak nyata berupa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan konstitusional.
Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa pendanaan pesantren bersifat opsional.
Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak tetap, berbasis proposal, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bahkan tidak jarang dihapus sama sekali dari APBD.
Kondisi itu menciptakan situasi yang paradoksal. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun di sisi lain, negara tidak memberikan jaminan pendanaan yang setara sebagaimana diberikan kepada institusi pendidikan lainnya.
Dalam perspektif hukum tata negara, keadaan ini berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) terhadap santri sebagai warga negara. Padahal Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
Apabila sekolah umum memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, sementara pesantren hanya memperoleh kemungkinan bantuan berdasarkan kemampuan dan kebijakan pemerintah, maka muncul disparitas perlakuan terhadap dua institusi yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional. (rls, zulfa/ ros, rid, adb)








































