Pusdatin Komitmen Maksimalkan Distribusi Kuota hingga Tahap Akhir
Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 27 Juta Nomor Ponsel

0
1436
Hasan Chabibie, Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud/ Foto: istimewa

JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Sebagian masyarakat khususnya peserta didik, mahasiswa, guru dan dosen telah dapat memulai memanfaatkan bantuan kuota data internet yang dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dari total target 59.543.090 penerima bantuan, Kemendikbud telah menyalurkan sekitar 27,3 juta nomor ponsel pada September ini.

Sejauh ini Kemendikbud, melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), telah berupaya melaksanakan proses verifikasi dan validasi. Dari total lebih 59 juta target penerima bantuan, sebanyak 38,6 juta nomor telah dinyatakan valid.

Tahapan selanjutnya, sekolah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) via laman verval yang telah disediakan. Dan hingga Senin (28/9/2020), sebanyak 31 juta nomor ponsel telah mengirimkan SPTJM.

“Sebagai unit utama yang dipercaya sebagai pelaksana penyaluran bantuan kuota internet, Pusdatin akan terus berupaya memaksimalkan distribusi kuota hingga tahap akhir,” terang Hasan Chabibie, Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud.

Subsidi kuota ini direncanakan akan dialokasikan selama empat bulan, yakni September hingga Desember 2020. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet akan dilaksanakan dua tahap setiap bulan, yaitu tanggal 22 dan 28.

Untuk tahap I September, telah selesai dilaksanakan pada 22 – 24 September. Tahapan ini masih akan berlangsung hingga November 2020, di mana pada bulan ini, rencananya bantuam akan dialokasikan sekaligus untuk Desember 2020.

Pemberian kuota internet ini dibagi menjadi empat kategori, yakni bantuan kuota internet untuk peserta didik jenjang PAUD (20 GB/ bulan), untuk eserta didik jenjang dasar dan menengah (35 GB/ bulan), pendidik jenjang PAUD serta pendidikan dasar dan menengah (42 GB/ bulan), serta dosen dan mahasiswa (50 GB/ bulan).

Penyaluran bantuan dilakukan melalui nomor-nomor ponsel yang didaftarkan melalui sistem DAPODIK untuk PAUD dan Dikdasmen, serta PDDikti dan LLDikti bagi mahasiwa dan dosen.

“Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru (nomor perdana), karena bantuan disalurkan langsung ke nomor handphone yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verval. Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal itu bukan bantuan dari Kemendikbud.

Untuk jenis kuota yang diberikan, yaitu kuota umum (kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi seperti kuota regular pada umumnya, serta kuota belajar (kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses ratusan laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar pada: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

“Pusdatin terbuka bagi para penyedia layanan aplikasi pembelajaran yang ingin layanannya terdaftar pada laman kuota belajar. Silakan dapat mengajukan permohonan dengan surat resmi ke Pusdatin Kemendikbud,” ujarnya. (rls/ nam, adb, ros)

Comments