
JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Sesuai hasil keputusan Konferensi Besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Konbes PBNU) pada 19 September lalu, poin satu disebutkan, bahwa Muktamar ke-34 NU dilaksanakan pada 23-25 Desember 2021 di Lampung dengan mematuhi protokol kesehatan, dan mendapat persetujuan Satgas Covid – 19, baik pusat maupun daeran.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PBNU, Habib Salim al Jufri kepada awak media, Kamis (2/12/2021). “Sedang dalam poin dua dijelaskan, jika poin satu belum memungkinkan untuk dilaksanakan karena kondisi Covid – 19, keputusan pelaksanaan Muktamar diserahkan kepada PBNU,” terangnya.
Disampaikan olehnya, bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, forum untuk melakukan pangambilan keputusan adalah melalui rapat. Dalam hal ini rapat Harian Syuriah dan Harian Tanfidziyah PBNU atau populer dengan istilah rapat gabungan.
“Poin tiga menjelaskan, bahwa masa khidmah kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 berakhir sampai Muktamar ke-34 dilaksanakan. Jadi selama Muktamar ke-34 NU belum selesai memilih ketua umum baru, maka PBNU hasil Muktamar ke-33 belum bisa dinyatakan demisioner,” lanjut Habib Salim al Jufri menambahkan.
Sementara pada poin keempat, ujarnya, mengamanahkan kepada PBNU untuk melaksanakan seluruh keputusan Konbes dengan mengambil langkah-langkah secara organisatoris, bukan langkah-langkah personal untuk melaksanakan semua keputusan ini.
“Berdasarkan poin – poin di atas, maka masa khidmah PBNU hasil Muktamar ke-33 adalah ketika domisioner dalam Muktamar ke-34 NU. Tidak benar kalau ada yang mengatakan berakhir Desember 2021,” tegasnya.
Konbes pun mengamanatkan, agar PBNU melaksanakan semua keputusan secara organisatoris, artinya adalah kolektif kolegial sesuai dengan AD/ART NU, bukan diputuskan seorang diri salah satu pengurus PBNU.
“Tidak boleh membuat keputusan secara personal terkait pelaksanaan Muktamar. Perintah Konbes adalah, PBNU secara organisatoris bukan, seorang ketua umum PBNU atau Rais Aam,” lanjutnya.
Dan menurut Habib Salim al Jufri, Ketum PBNU Kiai Said Aqil saat ini tengah melakukan langkah-langkah organistoris sebelum membuat keputusan, yaitu meminta masukan dari panitia, baik SC maupun OC, agar keputusan yang diambil tidak salah, termasuk kepada Satgas Covid – 19 baik daerah maupun pusat. (os, rls/ ros, adb, rid, gie, luh, mail)