LEBANON, Suaranahdliyin.com – Pada Jumat siang lalu, waktu Lebanon, PCINU Lebanon melanjutkan rangkaian webinar Pra Konfercab yang mengusung tema “Menolak Paham Takfiri Demi Meneguhkan Islam Moderat, Persatuan dan Perdamaian Umat Islam”.
Narasumber pada kesempatan ini adalah KH. Dr. Abdul Ghofur Maimoen atau Gus Ghofur (Katib Suriah PBNU) dan Syaikh Dr. Ali Ghozzawi (Rektor Beirut Islamic University Cabang Bekka).
Syaikh Ali Ghozzawi, Syaikhul Qurro’ wilayah Bekka, mengutarakan, bahwa seharusnya dalam berislam, kita mengikuti semangat dakwah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasalaam.
“Yaitu berkomitmen untuk memasukkan umat manusia ke dalam Islam, bukan malah berlomba-lomba mengeluarkan mereka dari Islam dengan pengkafiran. Terkait al hukmu bi al riddah (menjatuhkan vonis murtad), itu adalah tugas seorang qadli (hakim), bukan tugas perorangan,” ungkapnya.
KH. Abdul Ghofur Maimoen, menjelaskan, kaidah-kaidah yang harus diperhatikan sebelum melakukan pengkafiran (takfirisasi), salah satunya adalah seseorang tidak divonis murtad kecuali dia sudah baligh dan berakal. “Seseorang yang kita yakini status keislamannya, maka tidak boleh divonis kafir atas dasar ketidakpastian,” tegasnya.
Mengutib pendapat Imam Ibn Abd al Barr, jika ada perpedaan pendapat di kalangan ulama atas kekafiran suatu perbuatan, maka hal itu tidak bisa dianggap kafir, karena perbedaan tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian sedangkan vonis murtad tidak boleh dijatuhkan atas dasar ketidakpastian.
“Ada banyak narasi takfiri dalam literatur klasik Islam. Seperti pada debat antara Asy’ari-Mu’tazilah, Asy’ari-Hanbali, Ahlusunnah-Falasifah dan lainnya. Jangan fokus pada teks-teks itu, tetapi fokuslah pada narasi yang lebih moderat dan tidak menimbulkan perpecahan,” pesannya. (maulana albarizi/ adb, rid, ros)