SEMARANG, Suaranahdliyin.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan pengelolaan dana di lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai dengan aturan Islam. Apalagi sumber dana yang masuk berasal dari zakat, infaq dan sedekah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ganjar menanggapi kasus transparansi pengelolaan dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), belum lama ini. Dia mengatakan, untuk konteks Jateng, pihaknya sering menggandeng Baznas Jateng.
“Tidak hanya mereka membagikan atau mengumpulkan saja, muzaki mustahiqnya dicatat tapi governence-nya juga dicatat,” katanya, Kamis (7/7/2022) lalu.
Ganjar menyampaikan, asal atau sumber dana Baznas dan ACT berbeda. Baznas mengelola dana yang berasal dari zakat, infaq dan sedekah. Sedang ACT dananya berasal dari masyarakat.
“ACT kan bukan model zakat, dia kan institusi sosial, maka di bawah Kementerian Sosial. Kalau ini (baznas) kan enggak. Ini kan ada Undang-undang, Kemenag mengatur, Pemda mengatur dan sebagainya. Dan ini kan unsurnya sudah jelas, fiqihnya ada, syarat-syarat juga ada. Maka kalau kita melaksanakan aturannya, betul-betul (sesuai) agama,” paparnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pengelolaan Baznas transparan dan diaudit. “Kalau Baznas sebenarnya kita bisa melakukan audit dan sejak dari awal kita ingatkan agar soal governence-nya ada. Saya kira inspirasi berikutnya ya harus di audit,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ganjar Pranowo tak jarang menggandeng Baznas untuk melaksanakan sejumlah program. Paling sering, yaitu memberikan bantuan untuk Rumah Tak layak Huni (RTLH), dan masih banyak lagi. (rls/ ros, adb)