F-PKB DPR RI Sosialisasikan UU Pesantren di Kudus

0
1073
Drs. H. Fathan Subchi mensosialisasikan UU Pesantren di Kudus

KUDUS, Suaranahdliyin.com – Undang-Undang Pesantren menjadi kado istimewa menjelang peringatan hari santri 22 Oktober nanti. Adanya Undang-Undang tersebut merupakan bukti kehadiran Negara secara resmi mengakui independensi kurikulum pondok pesantren.

Demikian itu mengemuka dalam Sosialisasi UU Pesantren yang diadakan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI di Gedung Graha Mustika, Kecamatan Jati, Kudus, Ahad (06/10/19).

Hadir pada kesempatan itu Rais NU Kudus KH. M. Ulil Albab Arwani, Ketua PCNU Kudus H. Asyrofi Masyitho, Sekretaris F-PKB DPR RI H. Fathan Subchi, Ketua DPC PKB Kudus Ilwani dan jajaran pengurus Badan Otonom NU.

“Kita semua bersyukur bisa berjuang menyusun RUU hingga akhirnya disahkan menjadi UU Pesantren. Semoga ini jadi solusi untuk semakin memajukan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Sekretaris F-PKB DPR RI, H. Fathan Subchi di hadapan lebih dari 500 tamu undangan yang hadir.

Fathan menambahkan, UU Pesantren juga merupakan bukti kehadiran Negara untuk menjamin independensi kurikulum pesantren dan madrasah diniyah. Selain itu, Undang-Undang ini juga melegalkan pengelolaan dana abadi yang nantinya bisa dialokasikan untuk peningkatan mutu santri.

“UU Pesantren menjadi bukti dan bakti nyata Fraksi PKB untuk umat, merawat bumi pertiwi,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan beberapa poin pokok dalam UU Pesantren tersebut. Diantaranya, rujukan kepada kitab kuning menjadi kurikulum yang sah dipakai oleh pesantren sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3.

Selanjutnya, pondok pesantren merupakan lembaga mandiri dengan proses pembelajaran yang khas. Untuk itu, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.

“Kemudian yang tak kalah penting, pesantren bisa mendapat dana abadi dan bantuan dari pemerintah sesuaiu dalam pasal 49 ayat 1 dan 2,” sebutnya. (rid/adb)

Comments