
Oleh: Mufti Arulian Rafmizal Noor
Santri Pondok Pesantren Tasywiqul Furqon Kajeksan, Kota, Kudus
Puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum saja, tetapi juga menahan dari berbagai hal ain yang membatalkan.
Di antara yang hal-hal yang membatalkan puasa, yakni keluarnya air mani (sperma) di siang hari.
Namun apakah hanya karena keluarnya mani bisa membatalkan puasa?
Membahas persoalan ini, harus ada perincian yang lebih dalam, agar tidak salah dalam memahami.
Dalam proses atau keadaan keluarnya mani bisa menjadi tolak ukur apakah ini membatalkan puasa atau tidak.
Jika keluarnya mani itu terjadi tidak sengaja, seperti mengalami mimpi basah, maka puasanya tetap sah dan tidak batal.
Sebagaimana yang tertulis dalam kitab Tausyikh `ala ibn Qasim karya Syaikh Nawawi Banten
واحترز بمباشرة عن خروج المني بالاحتلام فلا إفطار به جزما
Artinya: “Dikecualikan dari keluarnya mani yang membatalkan puasa yakni jika mani tersebut keluar sebab ikhtilam (mimpi basah) sehingga puasanya tidak batal.”
Namun berbeda jika keluarnya tadi disertai adanya kesengajaan maka akan berbeda hukumnya.
Jika keluarnya mani tadi sebab sesuatu yang secara kebiasaanya bisa menyebabkan keluarnya mani dan disertai adanya usaha sehingga ia merasakan “keenakan”.
Contohnya seperti melihat hal-hal yang bisa memicu timbulnya syahwat, maka puasanya bisa batal dan ia wajib mengqadlanya.
Namun jika keluarnya mani disebabkan oleh sesuatu yang menurut kebiasaanya tidak menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya tidak batal walaupun ia tetap diwajibkan untuk mandi jinabah.
Seperti sentuhan antar kulit laki-laki dan perempuan yang secara normalnya tidak menimbulkan syahwat, maka puasanya tetap sah.
Dari penjabaran ini, maka bisa ditarik kesimpulan, bahwa secara garis besar, jika keluarnya mani ini ada unsur kesengajaan dan merasakan keenakan, maka puasanya batal.
Berbeda jika keluarnya mani tersebut secara alami seperti dalam kasus mimpi basah maka puasanya tidak batal dan tetap sah di mata fiqih.
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk tidak hanya menjaga mulutnya dari makan dan minum, tetapi pikiran dan hatinya juga perlu untuk dijaga.
Dengan demikian, maka puasa kita tidak akan sia-sia dan hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja, seperti sabda Nabi:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش
Artinya: “banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan dahaga.”
Semoga kita diberi pertolongan oleh Allah agar dapat menjalankan ibadah puasa ini dengan sepenuh jiwa dan mendapatkan ridho dari-Nya. Amin. (*)





































