PPDI Bedah Perda Penyandang Disabilitas

0
1254
Dibedah, Perda tentang Disabilitas di Kabupaten Jepara

JEPARA, Suaranahdliyin.com – Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Jepara melakukan penguatan kapasitas dengan membedah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas di sekretariat PPDI, Ahad (31/5/2020) lali.

Bedah Perda menghadirkan dua narasumber, yaitu Muhammad Syariful Wai (wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Jepara) dan Ahmad Sahil (Ketua Lakpedam PCNU Kabupaten Jepara).

Ketua DPC PPDI Kabupaten Jepara, Mohamad Zulichan, menyampaikan terima kasih atas bantuan semua pihak dalam mengawal Perda Penyandang Disabilitas, mulai dari penyusunan naskah akademik, focus group discussion (FGD) sampai konsultasi publik.

“Sebagai pribadi maupun mewakili teman-teman organisasi penyandang disabilitas (OPDis), kami bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada semua stakeholders atas disahkannya Perda Penyandang Disabilitas oleh DPRD Jepara pada 9 Desember 2019,” kata Zulichan.

Dia pun mengaku masih berharap bantuan, dukungan dan pendampingan agar Perda ini ada turunan pelaksanaannya.

Muhammad Syariful Wai, menyoroti empay hal terkait pengesahan Perda Penyandang Disabilitas. Pertama, turunan dari Perda berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun aturan teknis pelaksanaannya perlu dikawal agar Perda ini tidak seperti macan ompong.

Kedua, cara pandang penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jepara terhadap teman-teman disabilitas perlu mendapat perhatian. “Mindset OPD terhadap kaum difable harus berubah setelah adanya payung hukum Perda ini,” ujar Wai.

Ketiga, adalah pendataan penyandang disabilitas harus terintegrasi. Jangan sampai antara satu OPD dengan OPD lainnya berbeda. Amanat Perda ini, pendaataan berbasis desa dan penentuan ragam disabilitas oleh tenaga medis, harus diperjelas.

“Pengarusutamaan anggaran berorientasi disabilitas sesuai kemampuan daerah dan roadmap selama lima tahun terhadap aksesibilitas disabilitas dalam infrastruktur juga perlu diperhatikan”, papar Wai.

Ahmad Sahil, mengutarakan, capaian positif dalam Perda Disabilitas Kabupaten Jepara. “Perda inisiatif DPRD tentang Penyandang Disabilitas ini patut diapresiasi positif. Tak banyak Kabupaten yang sudah punya perda disabilitas sebagai turunan dari UU Nomer 8 tahun 2016,” terangnya.

Dalam pandangannya, munculnya Unit Layanan Disabilitas dan Rintisan Pendidikan Inklusi dalam Perda, ini merupakan kemajuan yang sangat luar biasa. Sebab, kesempatan kerja bagi kaum difabel sebanyak 2 % di BUMD dan 1% di perusahaan swasta disertai punishment berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha adalah hal positif.

“Hanya saja, dalam Perda ini belum secara spesifik menyebut Komisi Disabilitas Daerah dan ketentuan sanksi pidana pada pasal 85 agaknya salah dalam merujuk pasal 80, yang seharusnya mungkin merujuk pasal 81,” tutur Sahil dalam acara yang dihadiri OPDis, seperti HWDI, Gerkatin, Lentera Disabilitas dan DPC PPDI Kabupaten Kudus. (rls, gie, mail/ adb, ros, rid, luh)

Comments