PP RMI Terbitkan SE Hadapi Masa Liburan

0
1250
KH. Abdul Ghofarrozin

JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Situasi pandemic Covid – 19, hingga kini belum melandai. Penambahan jumlah yang terpapar semakin naik dan belum ketahuan puncaknya, jumlah pesantren yang terpapar terus bertambah dan banyak masyayikh yang kapundut.

Hal itu akibat banyaknya kerumunan dan tidak disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Jika kondisi tersebut dibiarkan, tidak menutup kemungkinan kluster pesantren akan semakin meluas dan korban akan terus bertambah.

Maka menghadapi musim liburan yang sebentar lagi tiba, Pengurus Pusat (PP) Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) menerbitkan Surat Edaran (SE), supaya keluarga besar pesantren senantiasa meningkatkan kewaspadaan, dengan menegakkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

SE bernomor: 896/A/PPRMI/SE/XII/2020 tertanggal 23 Rabi’ul Akhir 1442 H / 8 Desember 2020 M ini mengimbau antara lain tidak memulangkan santri. Untuk itu, pondok harus menyiapkan kegiatan khusus selama masa liburan untuk santri, dengan berbagai kegiatan yang menarik, fun dan tidak membosankan dengan prinsip dasar kehati hatian dan menegakan protokol kesehatan;.

Selanjutnya, tidak mengizinkan santri keluar dari area (pondok) pesantren, termasuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan orang luar pesantren selama liburan, kecuali terpaksa, maka dengan tetap melaksanakan protokol secara ketat. Kemudian membatasi kunjungan (sambangan) wali santri, dan mengoptimalkan kunjungan secara virtual (online).

Jika pondok terpaksa harus memulangkan santri, maka pondok pesantren semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya, di antaranya sebelum pulang santri mendapatkan sosialisasi tentang covid 19, gejala dan indikasi, cara penyebaran, serta penularan agar terhindar dari covid 19 dan tetap menjaga protokol selama di rumah.

‘’Proses dan pelaksanaan pemulangan santri, harus dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan standar kebersihan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga pesantren. Ketika pulang dan kembali, santri ke pesantren tidak menggunakan kendaraan umum (dijemput dan diantar) pihak keluarga dengan memperhatikan protokol,’’ terang KH. Abdul Ghofarrozin dalam SE yang ditandatanganinya bersama Habib Sholeh (sekretaris).

Diluar imbauan tidak memulangkan santri dengan berbagai pertimbangan atau memulangkan dengan catatan, SE PP RMI itu juga memuat imbauan bagi pondok yang diduga atau bahkan telah terkonfirmasi terdapat kasus Covid – 19. (ros/ rid, adb, luh)

Comments