
Umat Islam melaksanakan ibadah haji dalam satu musim dalam tempo yang bersamaan terjadilah aktivitas jammah yang dilakukan secara massal. Dalam situasi tersebut, tentu memerlukan partisipasi berbagai lembaga terkait selain manajemen yang baik.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Pusat memberikan kewenangan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk mengurus pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di wilayahnya.
Lembaga ini menyiapkan SDM sebagai petugas TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia) dan TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia) pada Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah) danTKHD (Tim Kesehatan Haji Daerah) pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Meskipun demikian dalam pelaksanaan pelayanan ibadah haji, masyarakat kerap mengkritisi berbagai pelayanan termasuk profesionalitas petugas. Beragam permasalahan yang ditemui dalam penyelenggaraan ibadah haji (khususnya pembinaan ibadah oleh petugas haji), antara lain: tidak adanya kode etik pelayanan publik, kurangnya jumlah pembimbing bagi jemaah, banyak petugas kloter yang cenderung lebih mementingkan dirinya sendiri dibandingkan dengan kepentingan kloter.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, di Provinsi Jawa Tengah terdapat indikasi adanya tim petugas haji daerah (termasuk masalah rekrutmen maupun kinerja) yang lebih baik dari daerah-daerah lainnya.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (qualitative approach). Data diperoleh bersifat kualitatif melalui wawancara secara mendalam. Penelitian kualitatif dalam bentuk studi kasus ini untuk mendalami, menjelaskan, dan mendeskripsikan tentang efektivitas kinerja petugas haji daerah di wilayah Jawa Tengah (Solo) dan Semarang. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran dan kompetensi.
Temuan Penelitian
Rekrukmen TPHD
Pada tahun 2019 kabupaten/Kota se-Jawa Tengah mendapatkan kuota sebanyak 253 petugas. Jumlah tersebut di bagi menjadi dua, yaitu untuk TPHD Provinsi 12 petugas, dan 241 orang untuk kabupaten Kota. Jika di rata-rata satu Kabupaten/Kota mendapatkan TPHD 3 petugas. Dalam pelaksanaan haji tahun 2019 ini, untuk memutuskan berapa kuota TPHD yang di peroleh oleh masing-masing Kabupaten/ Kota maka pemerintah provinsi mengundang bagian Kesra Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi.
Setelah menentukan kuota tersebut Pemerintah Provinsi kemudian melakukan rekrutmen calon petugas. Alur seleksi calon TPHD di antaranya (1) memastikan kuota, (2) seleksi TPHD, (3) pembayaran BPIH, (4) pembekalan, dan (5) pelaksanaan.
Alur seleksi TPHD ada tiga tahapan yaitu; seleksi adminstrasi, kompetensi dan integritas. Pertama, seleksi administerasi berupa pengecekan kelengkapan administerasi calon TPHD. Kelengkapan tersebut meliputi: surat rekomendasi dari kepala institusi bersangkutan, foto copy KTP, surat keterangan sehat, ijazah terakhir, penilaian kinerja 2 tahun terakhir, sertifikat sudah haji, sertifikat dari lembaga bahasa Arab dan Inggris, dan pas foto terbaru.
Kedua, kompetensi yang meliputi materi manasik haji, problematika haji, materi kesehatan, dan kemampuan bahasa Arab/Inggris. Ketiga, tes integritas, terdiri dari tes-psikometri dan wawancara.
Efektivitas Kerja TPHD Provinsi Jawa Tengah
Aktifitas TPHD diawali dari sebelum keberangkatan jemaah sampai dengan kepulangan ke tanah air. Di awali dari aktifitas TaPHD di embarkasi antara Badan Litbang dan Diklat 117 lain membantu petugas kloter membagikan paspor dan living cost kepada calon jemaah haji, melakukan pemeriksaan barang bawaan, mendampingi pelepasan calon jemaah haji oleh PPIH Embarkasi, dan ikut memastikan bahwa calon jemaah haji berangkat ke Bandara secara lancar.
Ketika di pesawat TPHD bekerja membantu calon jemaah haji masuk ke dalam pesawat, mengarahkan jemaah menempati kursi sesuai nomor kursi, bersama ketua kloter memperkenalkan diri kepada awak pesawat, memberikan informasi kepada calon jemaah haji tentang penggunaan fasilitas di dalam pesawat, dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama penerbangan.
Setelah sampai di Madinah, TPHD bersama dengan petugas kloter menginformasikan kepada calon jemaah haji tentang fasilitas yang ada di bandara seperti toilet, Mini market, tempat Tunggu dan ATM center. Selain itu juga membantu kelancaran pemeriksaan paspor dan barang bawaan oleh petugas bandara, serta membantu kelancaran pemberangkatan calon jemaah haji ke hotel dengan armada yang sudah disiapkan oleh Muasassah .
Sedangkan di Makkah gambaran kegiatan yang dilakukan oleh TPHD adalah melakukan koordinasi dengan petugas kloter selama tinggal di Makkah, memastikan layanan akomodasi dan konsumsi calon jemaah haji berjalan lancer, dan melakukan visitasi jemaah secara periodik (terintegrasi). Dalam beberapa kasus, TPHD juga ikut serta dalam melakukan cek lokasi pelaksanaan wukuf, bersama dengan ketua kloter, TPIHI, dan perwakilan Karom. Aktivitas pendampingan pada petugas kloter tersebut berjalan sampai dengan persiapan kepulangan.
Keseluruhan aktifitas tersebut kemudian di laporkan kepada Gubernur melalui bagian KESRA Provinsi.9 Hal tersebut sebagai bentuk tanggungjawab dan profesionalitas TPHD selama menjadi petugas haji. Laporan TPHD secara umum berisi jurnal kegaiatan yang dilaksanakan setiap hari mulai dari keberangkatan sampai dengan kepulangan.
Respon pada Keberadaan TPHD
Keberadaan dan peran TPHD bagi jemaah kloter keberangkatan haji di Jawa Tengah dirasa belum sepenuhnya dapat memberikan pelayanan maksimal. Hal itu disebabkan wewenang yang diberikan masih belum sepenuhnya jelas.
Di sisi lain, peran TPHD sangat dirasakan bagi jemaah lainnya. Petugas layanan umum dan layanan ibadah dapat memberikan kontribusi dan pelayanan yang baik. TPHD dari layanan umum dan layanan ibadah dapat bersinergi dengan TPIHI, Ketua Kloter, Karu dan Karom. (AL).
Tulisan ini adalah rangkuman dari desiminasi penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Rosidi dan Anas Aijudin yang diterbitkan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2020.(Sumber : Iqra. Id/csr/adb)