Sektor yang paling terdampak akibat wabah pandemi Covid-19 di antarannya adalah pendidikan. Berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan madrasah di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2791 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020.
Panduan tersebut menjelaskan kurikulum darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.
Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreativitas masing-masing madrasah. Tulisan ini hadir untuk melihat bagaimana kesiapan madrasah pada era kenormalan baru.
Kesiapan Madrasah
Menurut SK Dirjen Pendis Tahun 2020 Tentang Panduan Umum Kegiatan Pembelajaran Madrasah Pada Masa Pandemi Covid-19, dalam pembelajaran tatap muka, kewajiban madrasah untuk menjamin keamanan layanan pembelajaran yaitu:
Memeriksa kesehatan guru, tenaga kependidikan madrasah, GTK yang memiliki penyakit bawaan diberikan opsi work from home (WFH), atau bekerja dari rumah.
Guru dan tenaga pendidik yang bertempat tinggal di zona merah disarankan bekerja dari rumah. 3. Melakukan test Covid-19 bagi seluruh GTK.
Sosialisasi oleh madrasah. Sekurang-kurangnya satu minggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan di madrasah, setiap madrasah wajib melakukan sosialisasi virtual dan/atau bentuk lainnya, misalnya selebaran kepada orang tua, siswa, guru, dan staf madrasah terkait kebijakan dan prosedur yang wajib ditempuh sebelum dan selama proses pembelajaran di madrasah pada masa pandemi covid-19.
Madrasah wajib mengatur waktu kegiatan belajar yang akan dilaksanakan di madrasah agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas. Begitu pula durasi belajar di madrasah pada setiap harinya agar diperhitungkan secara layak selama masa pandemi covid-19 terjadi.
Madrasah berkewajiban memastikan bahwa guru kelas/ wali kelas melakukan pendataan dan pengecekan kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual. Siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah hingga dokter menentukan sehat.
Madrasah berkewajiban melakukan pengaturan agar Peserta didik memasuki ruangan kelas secara bergantian satu-persatu dengan tetap menjaga jarak aman, dilakukan pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter, dan dilakukannya skrining fisik harian di madrasah untuk semua warga madrasah.
Madrasah menyediakan dukungan UKS, dan psikologis harian di madrasah dan informasi pencegahan korona. Pemasangan informasi pencegahan Covid-19 seperti di pintu gerbang dan di kelas.
Madrasah di Masa Kenormalan Baru
Madrasah dalam menuju kenormalan baru, harus menerapkan protokol kesehatan bagi peserta didik. Peserta didik diajarkan tertib mencuci tangan, wajib menggunakan masker, dan jaga jarak. Karena masa kenormalan baru, pembelajaran di madarsah harus mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan semua warga madrasah.
Pembelajaran harus menyenangkan peserta didik. Selain itu juga pendidik di era kenormalan baru ini harus memiliki kompetensi: 1) Review kurikulum, yaitu kemampuan mereview kurikulum, kemampuan pengembangan perangkat pembelajaran baru, dan tidak membebani peserta didik berlebihan, 2) Media, penguasaan media belajar, dan penguasaan Teknologi Informasi, 3) Sumber, menciptakan sumber belajar (cetak, daring), mereview sumber belajar (daring dan lainnya ) yang layak.
Pembelajaran Madrasah di Masa Kenormalan Baru
Pada masa pandemi ini Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan alternatif untuk kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan bantuan teknologi, yang bisa mempertemukan peserta didik dan pendidik.
Kementerian Agama memfasilitasi PJJ melalui aflikasi e-learning madrasah yang bisa diunduh secara gratis, memberikan pelonggaran penggunaan dana Bantuan Operasional Madrasah, memberikan fasilitas kuota terjangkau bagi siwa dan guru, memberikan perlakuan dan layanan khusus bagi peserta didik yang tidak bisa akses internet baik karena tidak ada jaringan internet maupun karena tidak memiliki perangkat seperti laptop, atau smartphone.
Penggunaan platform e-learning di madrasah sudah digunakan, namun platform tersebut bukan menjadi yang utama dalam proses PJJ. Pembelajaran e-learning bagi para peserta didik di madrasah saat pandemi covid-19 cukup baik. Program ini membuat peserta didik lebih mudah menerima pelajaran yang diberikan oleh guru.
Survei secara daring terhadap sejumlah guru madrasah/PAI 17.661, yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta, dan Bali. Tentang kesiapan guru dalam PJJ, diperoleh data, 16.384 guru menyatakan siap, hanya 1.277 menyatakan tidak siap. Media yang digunakan guru madrasah dalam PJJ adalah WhatsApp (38%), google form (12.59%), video call (8,81%) dan yang menggunakan e-learning madrasah hanya (6.31%) dan zoom meeting, dan google class room.
Penyelenggaraan PJJ di masa pandemi ini adalah solusi bagi madrasah untuk tetap eksis membelajarkan peserta didiknya.
Pembelajaran pada masa darurat dapat dilakukan dengan beberapa jenis yaitu:
1) Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
2) Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
3) Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif peserta didik.
4) Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas.
5) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran, seperti pendidik menggunakan grup di media sosial seperti WhatsApp (WA), instagram, telegram, aplikasi zoom sebagai media pembelajaran. Dengan demikian pendidik bisa memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran dalam waktu yang bersamaan walaupun di tempat yang berbeda. (Sumber iqra.id/csr/adb)
Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Nursalamah Siagian yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama Tahun 2020.
Ilustrasi: Suara.com