Kehadiran UU Pesantren untuk Jaga Keberagaman

0
741
Ketua Majlis Masyayih KH. Abdul Ghofarrozin melakukan sosialisasi UU Pesantren di API Tegalrejo Magelang

MAGELANG, Suaranahdliyin.com – Kehadiran Undang-undang (UU) Pesantren untuk menjaga keberagaman dan bukan menyeragamkan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin dalam acara sosialisasi UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren serta kelembagaan Majelis Masyayikh di Asrama Perguruan Islam (API) Pondok Pesantren Salaf Tegalrejo Magelang, Senin (28/11/2022).

KH. Abdul Ghofarrozin mengatakan UU Pesantren sebagai upaya menjaga kemandirian dan kekhasan serta indpendensi pondok pesantren.

“Jadi bukan untuk intervensi Pesantren,”tegasnya di hadapan 115 peserta yang hadir.

Kiai muda yang biasa disapa Gus Rozin ini menambahkan, prinsip dan norma dalam UU Pesantren ini diantaranya merupakan bagian dari rekognisi, afirmasi dan fasilitasi negara pada Pesantren.

“UU Pesantren ini juga lahir dalam rangka peningkatan kualitas pesantren baik dari segi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.”ungkapnya.

Hngga akhir tahun 2022 ini, kata Gus Rozin, pihaknya terus melakukan sosialisasi UU secara masif. Tujuannya, agar semakin banyak masyarakat pesantren terutama pondok pesantren serta pengasuh pesantren mengetahui, mengerti secara memahami subtansi dari UU Pesantren.

“Sampai sejauh mana pelaksanaannya, apa manfaatnya bagi pesantren. Hal-hal yang terkait dengan substansi dalam Undang-Undang juga dapat dipahami secara utuh,”imbuhnya.

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan titik kedua di Jawa Tengah. Disamping KH Abdul Ghofarrozin, turut hadir sebagai nara sumber anggota Majelis Masyayikh Dr KH Abdul Ghofur Maimoen dan KH Ahmad Izzudin Abdurrohman, Lc. M.Si (API Pondok Pesantren Salaf Tegalrejo Magelang) serta dimoderatori oleh Dr. KH Abu Choir, M.(zul/adb, ros) 

Comments