Bahsul Masail PCINU Lebanon Diwarnai Doa Bersama untuk KH. Maimoen Zubair

0
1197
Para kader NU di Lebanon mengikuti bahsul masail, belum lama ini.

LEBANON, Suaranahdliyin.com – Sebagai Mahasiswa, kegiatan seperti bahsul masail tentunya sangat bermanfaat, untuk mempersiapkan diri agar bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat kelak.

Demikian poin penting yang disampaikan Hajrianto Y Tohari, Duta Besar LBBP Republik Indonesia untuk Lebanon dalam sambutannya di gelaran Bahsul Masail yang diselenggarakan PCINU Lebanon di Masjid al Amin, Beirut Lebanon, pada Ahad (11/08/19) lalu.

Bahsul Masail menjadi agenda rutin yang digelar PCINU Lebanon setiap dua bulan sekali. ‘’Di sela-sela bahsul masail kali ini, diwarnai pula dengan tahlil dan doa bersama untuk KH. Maimoen Zubair yang dipimpin Ustaz Hidayatillah, Wakil Rois Syuriah PCINU Lebanon yang tak lain merupakan murid KH. Maimoen Zubair tatkala nyantri di Sarang,’’ terang Maulana Al-Barizi, anggota PCINU Lebanon melalui rilis yang dikirim ke Suaranahdliyin.com, kemarin.

Bahsul masail ini merupakan salah satu rangkaian dari Summer Program PCINU Lebanon bagi kader muda NU di Lebanon, agar mereka siap menjadi santri yang berprestasi baik di Timur Tengah maupun di tanah air.

Maulana Al-Barizi, menyampaikan, kendati bahsul masail berjalan dengan alot dan perdebatan panas, namun tetap renyah dan terkadang diselingi tawa khas santri Nahdlatul Ulama (NU). ‘’Perdebatan paling sengit terjadi saat membahas soal tentang keabsahan Mabit di Mina Jadid (daerah perluasan Mina),’’ terangnya.

Perwakilan dari PPI Lebanon, mengatakan, sah, dengan argumentasi bahwa lantaran membeludaknya jamaah haji di Mina, bisa memunculkan bahaya-bahaya yang tidak terduga, sehingga wajar Mina diperluas. ‘’Dalam kaidah fikih disebutkan, bahwa al-Mujawir li al-sya’i ya’khudzu hukmahu ghaliban,” katanya mengutip Dr. Muhammad Zuhaili.

Namun perwakilan dari Tripoli University, menyampaikan, wacana tersebut tidak sesuai dengan keterangan dari kitab-kitab fikih klasik. ‘’Seharusnya, saat seseorang berhalangan mabit di Mina karena suatu halangan (uzur syar’i) seperti takut terjadi hal-hal yang buruk terhadap dirinya, solusinya justru ia tidak lagi wajib melakukan mabit karena udzur itu,’’ jelasnya.

Sementara itu, di akhir bahsul masail, mayoritas peserta (musyawirin) mengatakan tidak sah. (rls/ adb, ros, rid)

Foto bersama kader NU Lebanon usai bahsul masail.
Comments