
TEMANGGUNG, Suaranahdliyin.com – Bupati Temanggung H. Muhammad Al Khadziq melantik dan mengukuhkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV periode 2020-2023. Pengukuhan digelar di Ruang Gajah Pendapa Jenar kompleks Kantor Bupati Temanggung, Selasa (26/1/2021) kemarin.
Dewan Pengawas terdiri atas Dra. Wara Andijani M.Si (ketua), Hj. Kautsar Asovia SH. (sekretaris) dan Hamidulloh Ibda M.Pd. (anggota). Mereka bertiga adalah perwakilan dari pejabat pemerintah, tokoh masyarakat dan praktisi media penyiaran.
Pelantikan dan pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputuan (SK) Bupati Temanggung Nomor 705/520 tahun 2020 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Temanggung TV Kabupaten Temanggung Masa Jabatan 2020-2023.
Dra. Wara Andijani M.Si merupakan perwakilan dari unsur pemerintah, Hj. Kautsar Asovia SH. Dari tokoh perempuan yang juga sekaligus mantan anggota DPRD Jateng, sedang Hamidulloh Ibda M.Pd. adalah akademisi yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I STAINU Temanggung.
Bupati Temanggung, H. Muhammad Al Khadziq, dalam sambutannya, mengutarakan, pelantikan ini merupakan awal dimulainya implementasi Perda dan Perbup tentang Temanggung TV. “Sebelumnya Temanggung TV asal jalan. Namun seiring dengan dilantiknya Dewan Pengawas ini, Temanggung TV ke depan akan diproyeksikan seperti BUMD yang mandiri,” katanya.
Menurut orang nomor satu di Temanggung itu, Temanggung TV dapat menerima iklan dan APBD namun tidak boleh mengembalikan jika ada sisa anggaran. “Itu untuk operasional dan pengembangan Temanggung TV agar ke depan semakin maju,” tuturnya. (wahyu egi widayat/ adb, ros, rid)