
KUDUS, Suaranahdliyin.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) dan Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kudus Jawa Tengah, menggelar Seminar Hukum “Pesantren Ramah Anak” Perspektif Hukum dan Kesehatan.
Seminar yang membahas mengenai perlindungan anak (santri), khususnya di kalanagan pondok pesantren, itu berlangsung di Aula Pondok Tahfid Yanbu’ul Qura’an (PTYQ) Pusat, Kamis (9/10/2025)
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), Naskan SHI MH, menyampaikan, seminar ini fokus memfasilitasi para pengurus pondok pesantren di Kudus, untuk menanamkan kesadaran hukum UU Perlindungan anak.
“Sekarang pengelola pondok pesantren tidak semua tahu yang namanya hukum perlindungan anak, di mana UU tentang perlindungan anak terdapat beberapa revisi mulai tahun 2002 – 2014, hal tersebut belum banyak diketahui oleh pengelola pondok pesantren,” katanya, Kamis (9/10/2025).
Hal itu menyebabkan kurang tepat dalam penanganan anak yang nakal. Akhirnya, anak, wali santri dan pengelola pondok menjadi miskomunikasi yang berujung ke ranah pidana.
“Supaya lingkungan pondok pesantren nyaman santrinya, maka dibuatlah suatu aturan yang disepakati bersama antara anak, pengelola pondok pesantren maupun lingkungan, yang didasari oleh badan hukum yang akan melindungi para santri dari kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
Sementara itu, hadir pada kesempatan ini antara lain KH Ulil Albab Arwani (Rais Syuriyah PCNU Kudus), Dr dr Abdul Hakam MSI MEd SpA (Direktur RSUD dr Leokmono Hadi), Andi Motrawijaya SH MH (pakar hukum), serta AKBP Heru Dwi Purnomo SIK MSi (Kapolres Kudus). (David Ananda Putra, mahasiswa Prodi PBSI FKIP UMK)