HSN 2025
Cegah Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, LPBHNU dan Pergunu Kudus Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

0
75
Pembicara Kegiatan sosialisasi UU Perlindungan anak LPBHNU – Pergunu Kudus kemarin

KUDUS,Suaranahdliyin.com — Dalam rangka memeringati Hari Santri Nasional (HSN), Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) bekerja sama dengan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak di SMK NU Ma’arif Prambatan Kudus, Rabu (8/10/2025)..Kegiatan yang diikuti oleh Waka Kesiswaan MTs, MA, dan SMK di bawah naungan LP Ma’arif NU Kudus ini.

Ketua LPBHNU Kudus, Naskan, S.HI, M.H., mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan sekaligus membangun kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik dan pengelola sekolah/madrasah.

“Hal ini juga adalah wujud komitmen LPBHNU untuk mengurangi resiko terjadinya kekerasan terhadap siswa dan penanganan yang sesuai aturan yang dibuat pemerintah dan pendidik,”tandasnya

ia mengungkapkan UU perlindungan anak menjadi landasan hukum dalam menjamin hak hak anak dan perlindungan mereka dari bentuk kekerasan kriminalisasi.maupin eksploitasi. Fenomena kekerasan anak belakangan ini, kata dia, sangat menjadikan anak trauma untuk belajar khususnya di lingkungan lembaga pendidikan.

“Karena banyak pendidik belum memahami terkait UU perlindungan anak, contoh batasan memberi sanksi terhadap anak yang nakal,”terang Naskan.

“Dampaknya adalah anak tidak mau sekolah dan menjadi liar sehingga tujuan pemerintah ke depan menjadikan indonesia generasi emas bisa  tidak tercapai,”imbuhnya.

Melalui sosialisasi ini, Naskan mengharapkan harmonisasi guru dengan murid terjalin dengan baik,  mengedepankan kasih sayang dan saling menghargai dan menghormati.

““Ke depan, akan dilakukan penandatanganan MoU antara LPBHNU, LP Ma’arif, Pergunu dan Kepolisian sebagai langkah nyata dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan anak,” tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Kanit IV PPA Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, S.H., M.H., anggota Komisi D DPRD Kudus Noor Hadi, S.H., M.H., Dosen Psikologi UIN Sunan Kudus Dr. Fatma Laili Khoirun Nida, S.Ag., M.Si.

Disamping Sosialisasi UU Perlindungan anak, LPBHNU Kudus juga menyelenggarakan seminar hukum bertema “Pesantren Ramah Anak: Perspektif Hukum dan Kesehatan”. Seminar berlangsung di Aula Ponpes Yanbu’ul Qur’an Kajeksan, Kamis pagi ini (9/10/2025).(yuliana,ely,adb/ros)

Comments