JPHPKKS Minta TNI Jalankan Mandat UU TPKS  

0
1209
Sri Nurherwati/ Foto: istimewa

JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang disahkan pada 9 Mei 2022 lalu. Undang-undang tersebut berlaku bagi semua masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

Belum lama ini, institusi TNI melakukan penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah satu perwira, Mayor Inf BgsF terhadap Letda Caj GER. Namun Panglima

TNI, Jenderal Andika Perkasa, kepada media menyatakan, bahwa laporan adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah satu anggotanya, berubah menjadi tindakan asusila.

Terkait hal itu, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), dalam siaran pers yang diterima Suaranahdliyin.com, Senin (12/12/2022), menyampaikan beberapa tuntutan.

Kepada pimpinan dan institusi TNI, jaringan berharap POM TNI dalam melakukan pemeriksaan terhadap Letda GER menggunakan analisis gender dan analisis sosial sebelum menentukan sebagai korban atau pelaku.

“Kami berharap, TNI memastikan bahwa proses penanganan kasus ini menjamin asas transparansi dan akuntabilitas, serta sejalan dengan arah reform TNI dan Equity Gender,” tegas Sri Nurherwati, anggota JPHPKKS yang merupakan komisioner Komnas Perempuan 2010-2014 dan 2015-2019.

Pihak JPHPKKS juga berharap, agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan asesmen kebutuhan, dan memberikan perlindungan saksi dan/ atau korban, yakni Letda Caj GER. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kami minta segera memberikan pendampingan sebagaimana mandat UU TPKS, serta berkoordinasi dengan pendamping lainnya, termasuk layanan berbasis masyarakat agar dapat memberikan penguatan kepada Letda Caj GER dan pemulihan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Sri Nurherwati, pihak jaringan berharap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap penanganan kasus, sebagai upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

“Sedang kepada masyarakat dan media, kami minta agar menahan diri untuk tidak memberikan stigma – stigma kepada letda Caj GER, yang dapat memperdalam diskriminasi dan viktimisasi atas laporan yang telah dibuat. Selain itu, berikan dukungan bagi pemulihan dalam menghadapi proses hokum,” tuturnya.

Sementara itu, untuk diketahui, JPHPKKS terdiri atas para pendamping korban, organisasi perempuan, advokat, akademisi, pemimpin perempuan akar rumput, pekerja kemanusiaan, jurnalis, kaum muda, aktivis lembaga keagamaan, psiokolog, pekerja sosial, dan penyintas kekerasan seksual. Anggota JPHPKKS hingga kini tercatat sebanyak 1.193 individu dan 249 lembaga, baik yang bergabung secara individu maupun lembaga. (rls/ red)

Comments