Kajian Ramadan
Jangan Memperpanjang Salat Saat Jadi Imam

0
1963
KH. Subhan, ketua LBM PCNU Kabupaten Kudus

Umat Islam diwajibkan mendirikan salat selama sehari sebanyak lima waktu: Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isyak.

Dalam mendirikan salat, ada yang menjalankannya dengan waktu yang cukup panjang dengan bacaan – bacaan surat yang panjang, dan ada pula yang menjalankannya dengan durasi yang terlalu panjang.

Mana yang lebih baik dalam mendirikan salat? Apakah yang lebih baik yang menjalankannya dengan durasi panjang, atau yang pendek (tidak terlalu panjang)?

Mengenai hal ini, ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Kudus, KH. Subhan, menjelaskan, bahwa itu harus dilihat posisinya, apakah seseorang itu salat sendirian (munfarid) ataukah menjadi imam?

“Kalau salat secara munfarid, disunahkah mendirikannya dengan durasi yang lebih lama. Bacaan – bacaan suratnya panjang.

Sedang kalau saat menjadi imam, maka salat justru jangan panjang – panjang. “Jangan dibalik. Kalau sendirian malah salatnya cepet (pendek), tetapi kalau menjadi imam dipanjangkan salatnya,” terangnya.

Imam, lanjut KH. Subhan yang juga pengajar di MA NU TBS Kudus menambahkan,  hendaknya mengetahui kondisi makmumnya. Bila makmumnya pendatang yang ikut berjamaah di masjid tersebut, para pegawai (buruh), para sahaya dan wanita-wanita yang telah bersuami, maka janganlah memperpanjang bacaan-bacaan saalatnya.

“Namun jika makmumnya memang orang-orang yang tertentu atau makmum tetap, yang semua rela salatnya diperpanjang, maka sunnah baginya memperpanjang bacaan salatnya,” tuturnya.

Dikisahkan, bahwa Muaz bin Jabal pernah membaca surah yang panjang, sehingga ada makmum yang undur diri dari salat berjamaah. Lalu Muaz menuduh orang tersebut munafik. Lalu orang itu menghadap kepada Rasulullah Muhammad Shallahu ‘alaihi wasallam dan mengadukan hal itu.

Rasulullah pun bersabda: ‘’Ya, Muaz, apakah kamu membuat fitnah? Baginda mengulanginya sampai tiga kali. Mengapa kamu tidak membaca saja surah ‘sabbihisma rabbika’ atau ‘wassyamsi wa duhaha’ atau ‘wallaili iza yaghsya? Karena mungkin saja orang yang salat di belakangmu itu, ada orang yang sudah lanjut usia, lemah atau ada keperluan.’’ (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain disebutkan: ‘’JIka salah seorang dari kalian menjadi imam orang banyak, hendaknya ia meringankan salatnya, karena sebagian dari makmum itu ada yang lemah, sakit dan sudah lanjut usia. Tapi jika ia salat sendirian, silakan saja dilamakan sesukanya.’’ (ros/ adb, rid)

Comments