Ini Pandangan Islam Tentang Pemilu

0
1626

Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai mekanisme memilih pemimpin, dan di tingkat daerah (Kabupaten/ Provinsi) kini, proses pemilihan tersebut dikenal dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang prosesnya melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.

Bagaimana pandangan Islam terhadap mekanisme memilih pemimpin melalui sistem Pemilu/ Pilkada?

Menjawab pertanyaan itu, Hairus Salim HS, Mukhotib MD, Nur Khalik Ridwan dan Umaruddin Masdar dalam ‘’Islam dan Pemilu’’ yang diterbitkan oleh Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menyatakan, bahwa dalam Islam, prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam Pemilu modern, sebetulnya sudah diakui.

Kendati dijelaskan, Pemilu merupakan pranata modern yang tidak dikenal sejarah Islam, namun kebanyakan ulama berpendapat, bahwa dengan segala perangat perundangan dan kelembagaannya, Pemilu bisa dianggap sebagai mekanisme yang dekat untuk memenuhi prinsip-prinsip pemilihan pemimpin dalam pengalaman Islam.

Sebab, dalam Pemilu/ Pilkada paling tidak akan ditemukan berbagai hal berikut. Pertama, al-ikhtiyarul ummah. Yakni hak-hak istimewa rakyat untuk memilih pemimpinnya bisa dipenuhi melalui Pemilu (juga Pilkada-Red).

Kedua, Syura (musyawarah), yaitu pelembagaan dari prinsip-prinsip musyawarah. Ketiga, bay’ah, yakni pemilihan rakyat atas pemimpin beserta dengan kepastian hak dan kewajiban timbal balik antara rakyat dan pemimpin, bisa diterapkan melalui Pemilu (juga Pilkada).

Keempat, Ijma’ (konsensus). Melalui Pemilu (dan juga Pilkada) bisa diperoleh konsensus mengenai siapa pemimpin yang dipilih, bagaimana cara pemimpin yang terpilih menjalankan serta mempertanggungjawabkan kepemimpinannya.

Semoga sedikit penjelasan ini, bisa memberikan setitik pencerahan kepada publik di tanah air secara umum, lebih khususnya lagi kepada mereka yang daerahnya akan menggelar Pilkada pada 27 Juni yang tinggal menghitung jari. (rosidi/ adib)

Comments