
KUDUS, Suaranahdliyin.com – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kudus menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam 564 tahun 2022 tentang pendaftaran tanah wakaf digital e-AIW.
Sosialisasi yang dilangsungkan di Masjid Besar Darussalam, Kaliwungu, ini menghadirkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) pada kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, H Ulinnuha Lc Mus.
Hadir pada sosialisasi tersebut, jajaran pimpinan DMI Kabupaten Kudus antara lain Drs H Noor Badi MM, H Afif Noor Sag bersama jajarannya, H Humaidi SAg MPd (PPAIW Kecamatan Kaliwungu), serta takmir dan seluruh nadzir Masjid se Kecamatan Kaliwungu. (rls/ ros, adb)
Comments