Dani Muhtada Ungkap Tiga Hal untuk Mengawal Marwah Mahkamah Konstitusi

0
525
Studium general bertajuk ‘Mengawal Eksistensi Mahkamah Konstitusi (MK) di Tahun Politik’ yang digelar FS UIN Walisongo Semarang

SEMARANG, Suaranahdliyin.com – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menyelenggarakan studium general bertajuk ‘Mengawal Eksistensi Mahkamah Konstitusi (MK) di Tahun Politik’, Jumat (17/11/2023) lalu.

Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, salah satu narasumber studium general, mengungkap pentingnya partisipasi mahasiswa, dosen dan sivitas akademika secara umum dalam mengawal eksistensi MK agar tetap beretika.

“Kedudukan UUD NRI Tahun 1945, selain sebagai sumber hukum konstitusi, juga merupakan sumber etika dan moral konstitusi yang tercermin dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” jelasnya.

Dia menyampaikan, hukum dan etika bukan sesuatu yang terpisah, namun hubungan keduanya berjalan secara sinergis. “Pelaksanaan kewenangan oleh MK tidak boleh melanggar Hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta segala keputusan etika tidak boleh bertentangan dengan hukum,” lanjutnya mengutip Prof Jimly Asshidiqie.

Narasumber lain, Dani Muhtada, mengutarakan, MK memiliki peran vital dalam menjaga marwah konstitusi. Sejak kelahirannya pada 2003, MK telah memainkan peran penting dalam  menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

“Independensi MK menjadi kunci utama, dalam menjalankan fungsinya. Independensi tersebut mengharuskan adanya kebebasan dalam memberikan putusan, tanpa tekanan dari pihak manapun,” paparnya.

Dani mengemukakan, di tahun politik, MK dihadapkan pada tantangan besar berupa tekanan politik dari berbagai pihak, yang dapat mengganggu netralitas dan independensi lembaga.

Narasumber dan pimpinan FS UIN Walisongo Semarang foto bersama usai stadium general

Menurutnya, ada tiga hal untuk mengawal marwah MK. Pertama, back to nature, yakni MK memosisikan diri sebagai the guardian of constitution, penjaga amanat konstitusi, serta penegak demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Kedua, menegakkan kode etik dan integritas hakim demi menjaga imparsialitas (tidak memihak/netral) dan independensi para hakim konstitusi. Ketiga, keterlibatan civil society dalam mengawal netralitas dan independensi MK,” terangnya dalam acara yang dihadiri Wakil Dekan I FSH UIN Walisongo, Ali Imron, dan dihadiri tak kurang dari 350 peserta itu. (siswanto ar/ ros, rid, adb)

Comments