KUDUS, Suaranahdliyin.com – Pada Senin (10/6/2024) kemarin, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus itu, mencakup penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan penjelasan DPRD tentang 6 Ranperda prakarsa.
Hasan Chabibie dalam sambutannya mengapresiasi positif kepada jajaran anggota DPRD Kabupaten Kudus, atas komitmennya dalam membahas dan menyelesaikan Ranperda RPJPD Kabupaten Kudus Tahun 2025-2045.
“Penyusunan RPJPD ini bertujuan untuk membentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan, guna menciptakan Kabupaten Kudus yang maju dan Sejahtera,” tuturnya.
Dia mengemukakan, perencanaan yang matang sangat diperlukan, agar Kabupaten Kudus dapat menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa depan, dan mencapai kemajuan yang positif.
“Dengan adanya perencanaan yang terarah dan terukur, diharapkan Kabupaten Kudus mampu menghadapi tantangan dan perubahan dengan lebih siap, serta mencapai kemajuan yang berarti,” paparnya
Dia berharap, kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD, dapat memastikan bahwa RPJPD Kabupaten Kudus Tahun 2025-2045 segera disahkan dan diimplementasikan untuk kebaikan bersama.
“RPJPD Kudus 2025-2045 fokus pada perencanaan pembangunan selama 20 tahun, yang terbagi dalam empat tahap. Tahap I pada 2025-2029, tahap II 2030-2034, tahap III 2035-2039, dan tahap IV pada 2040-2045.
“Rencana pembangunan ini disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) dengan mengacu pada rencana pembangunan nasional dan provinsi, yang kemudian disesuaikan dengan karakteristik dan potensi Kudus,” katanya. (mail, ros/ adb, gie)