NU Menebar Aswaja untuk Kebangsaan (Bagian – 1)

0
1503

Oleh: Aji Setiawan

TAK terasa, Nahdlatul Ulama (NU) sudah hampir 1 Abad berdiri. NU didirikan para ulama pada 31 Januari 1926 di Surabaya. Gerakan NU adalah gerakan para ulama yang berusaha menjaga, memperbaiki, memberikan pelayanan kepada umat. Sebuah upaya untuk meperkuat dan melindungi akidah warga NU dengan cara dan praktik Ahlussunah wal-Jama’ah (Aswaja).

Cara berpikir NU adalah dinamisasi, agar NU tidak jumud, statis pada teks-teks saja, tidak statis pada ibarat-ibarat saja, tetapi berpikir dinamis dan kontekstual, namun tidak liberal. Gerakan kedua adalah amaliyah, yaitu menghidupkan amaliyah-amaliyah NU. Amaliyah itu adalah praktik yang bersumber dari ajaran Aswaja.

NU juga organisasi, bukan kumpulan kematian. Karena itu ada pedoman-pedoman, tempat rujukan kembali; ada Qanun Asasi, AD/ART, keputusan-keputusan yang harus dilaksanakan.

Istilah Aswaja sendiri, bagi umat Islam, pada umumnya dan terutama di Indonesia khususnya, bukanlah istilah baru. Sekalipun demikian, tidak jarang istilah ini dipahami secara berbeda, bahkan menimbulkan kekeliruan yang cukup fatal. Di sini, paling kurang istilah Aswaja dipahami pada dua pemahaman.

Pertama, dalam kaca mata sejarah Islam, istilah ini merujuk pada munculnya wacana tandingan terhadap membiaknya paham Muktazilah di dunia Islam, terutama pada masa Abbasiyah. Pada akhir abad ke-3 Hijriyah, hampir bersamaan dengan masa berkuasanya Khalifah Al-Mutawakkil, muncul dua tokoh yang menonjol, yaitu Abû Hasan al-‘Asy’âri (260 H – + 330 H) di Bashrah dan Abû Manshûr al-Maturidi di Samarkand.

Meskipun pada taraf tertentu pemikiran kedua tokoh ini sedikit ada perbedaan, namun mereka secara bersama bersatu dalam membendung hegemoni paham Muktazilah, yang dilancarkan para tokoh Mu’tazilah dan pengikutnya (Prof. DR. Muhammad Abu Zahrah, 1996: 189).

Dari kedua pemikir-ulama ini, selanjutnya lahir kecenderungan baru yang banyak mewarnai pemikiran umat Islam waktu itu. Bahkan, hal ini menjadi maistream (arus utama) pemikiran-keagamaan di dunia Islam, yang kemudian mengkristal menjadi sebuah gelombang pemikiran-keagamaan, yang sering dinisbatkan dengan Aswaja.

Kedua, istilah Aswaja populer di kalangan umat Islam, terutama didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibn Majah dari Abu Hurairah, yang menegaskan, bahwa umat Yahudi akan terpecah menjadi 71 golongan, umat Nashrani terpecah menjadi 72 golongan, dan umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan. Semua golongan tersebut masuk akan neraka, kecuali satu golongan, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasulullah dan para Sahabatnya.

Dalam pandangan As-Syihâb Al-Khafâjî dalam Nasâm ar-Riyâdh, satu golongan yang dimaksud (tidak masuk neraka) adalah golongan Aswaja. Pendapat ini dipertegas oleh Al-Hâsyiah Asy-Syanwâni, bahwa yang dimaksud dengan Aswaja adalah pengikut Imam kelompok Abûl Hasan Asy’ari dan para ulama mazhab (Imam Hanafi, Imam Syafi’I, Imam Maliki dan Imam Hanbali). (Syekh Hasyim Asy’ari, Risâlah Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, 1418: 23).

Pandapat Asy-Syanwâni ini cukup beralasan, karena untuk memahami al-Quran dan sunnah, perlu dilakukan penggalian (al-istinbâth) yang mendalam dan sungguh-sungguh (ijtihâd). Sementara untuk melakukan proses istinbâth secara langsung kepada al-Quran dan sunnah, diperlukan berbagai kualifikasi keilmuan yang mendalam. Atau dengan kata lain, untuk menjadi seorang mujtahid, diperlukan berbagai penguasaan ilmu yang tidak sedikit. Di sinilah relevansi dan kontekstualitas seorang muslim dalam mengikuti metodologi (madzhab manhaji) maupun produk pemikiran (madzhab qauli, natâij al-Ijtihâd) yang telah dikembangkan oleh para ulama madzhab. (Baca: KH A Muchith Muzadi TT, 33)

Dengan demikian, istilah Aswaja dimaknai sebagai suatu konstruksi pemikiran (pemahaman) dan sekaligus praktk keagamaan (Islam), yang didasarkan pada tradisi (sunnah) Rasulullah, para sahabatnya dan para ulama mazhab, sekalipun yang terakhir ini lebih bersifat sekunder. Dengan lain kata, Aswaja tidak selalu identik dengan suatu mainstream aliran pemahaman tertentu dalam tradisi pemikiran Islam.

Oleh karena itu, penyebutan beberapa aliran dalam tulisan ini, tidak secara otomatis menunjukkan paham-paham yang paling benar (paling identik) dengan Aswaja. Justru di sini perlu ditegaskan, bahwa yang terpenting dari pemikiran keagamaan Aswaja, adalah konsistensinya dengan tradisi keagamaan yang dipraktikkan Rasulullah dan para sahabatnya.

Sementara dalam konteks taqlid, lebih bersifat instrumental. Artinya, signifikansi taqlid, baik dari sisi metodologi maupun produk pemikiran keagamaan, lebih dimaksudkan untuk membantu dalam memahami al-Quran dan sunnah, ketimbang diletakkan sebagai satu-satunya sumber.

Bentuk pemahaman keagamaan Aswaja yang dikembangkan NU, disebutkan secara tegas dalam AD NU Bab II tentang Aqidah/Asas Pasal 3 (Setjen PBNU, 2000: 10), yakni ”Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyyah beraqidah/ berasas Islam menurut paham Ahlussunnah Waljama’ah dan menganut salah satu dari mazhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali”. Untuk bidang tasawuf yang merupakan dasar pengembangan akhlak atau perilaku kehidupan individu dan masyarakat, NU menganut paham yang dikembangkan oleh Abul Qasim Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Muhammad ibnu Muhammad Al-Ghazali serta Imam-Imam yang lain. (Setjen PBNU: tt., 9)

Maka bisa dipahami, bahwa NU mengembangkan paham Aswaja yang mencakup tiga hal pokok, yang secara garis besar juga merupakan aspek-aspek ajaran Islam, yaitu akidah, syari’ah (fikih) dan akhlak.

Akidah merupakan aspek terpenting sekaligus yang melatarbelakangi lahirnya paham Aswaja dalam dunia Islam. Di lingkungan NU, pemahaman terhadap aspek akidah menggunakan metode Asy’ariah dan Maturidiah. Paham Aswaja menempatkan nash al-Quran dan Sunnah Nabi sebagai otoritas utama, yang berfungsi sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam memahami ajaran Islam. Dalam kaitan ini, akal yang mempunyai potensi untuk membuat penalaran logika, filsafat, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, merupakan alat bantu untuk memahami nash itu.

Syari’ah (fikih), adalah aspek keagamaan yang berhubungan dengan kegiatan ibadah dan mu’amalah. Ibadah merupakan tuntutan formal yang berhubungan dengan tata cara seorang hamba dalam “berhadapan” dengan Tuhannya, seperti yang tergabung dalam rukun Islam. Hubungan secara langsung antara hamba dengan Tuhannya ini, dalam bahasa al-Quran disebut habl min Allâh. Adapun mu’amalah merupakan bentuk kegiatan ibadah yang bersifat sosial, menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya secara horizontal, seperti jual beli, perilaku pidana-perdata, pembuatan kesepakatan-kesepakatan tertentu, perilaku sosial-politik dan lainnya, yang disebut dengan habl min an-nâs.

Semua dasar dari syari’ah atau fikih ini ada di dalam al-Quran dan Sunnah Nabi. Namun menurut paham Aswaja, tidak semua orang akan dapat menerjemahkan dan memahaminya secara langsung.

Sebagaimana diketahui, kebanyakan nash al-Quran maupun Sunnah berbicara tentang pokok dan prinsip-prinsip masalah. Ini membutuhkan penjabaran dengan metode pengambilan hukum tertentu, sehingga dapat diperjelas apa saja yang menjadi cabang-cabangnya.

Untuk itu, diperlukan ijtihad yang tidak semua mampu melakukannya. Itulah sebabnya mengapa dalam paham Aswaja, mengikuti mazhab tertentu dalam memahami ajaran agama, menjadi demikian penting.

Adapun akhlak merupakan kondisi mental-spiritual, yang mendorong manusia untuk berperilaku. Akhlak adalah adlahbentuk kesadaran yang ada dalam setiap individu, yang secara aplikatif mendorong manusia untuk berbuat sesuatu.

Lantaran wujudnya sebuah kesadaran, maka nilai suatu perbuatan seseorang pada dasarnya tergantung pada hakikat dorongan mental-spiritual, yang ada dalam dirinya. Sebagaimana diketahui, segala perbuatan baik yang dilakukan oleh manusia -dalam perspektif Islam- tidak boleh tercampur unsur-unsur lain selain untuk mengharap keridaan Allah. Inilah yang kemudian dikenal dengan ikhlas. (*)

Aji Setiawan,

Penulis adalah mantan Sekretaris PMII Komisariat KH Wachid Hasyim, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Comments