Meninjau Kemenangan Prabowo – Gibran dari Prespektif Fikih

0
1365

Oleh: Gus Mohammad Mujab

Kemenangan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka (berdasarkan hasil penghitungan cepat), dianggap curang oleh banyak kalangan terdidik, akademisi, termasuk dari sebagian besar kaum santri. Sehingga ini banyak menyisakan kekecewaan dalam hati.

KH Ulil Abshar Abdalla telah menulis opini yang bagus mengenai ini. “Memahami Kemenangan Prabowo” (Kompas edisi 15/2/2024). Dalam tulisannya itu Gus Ulil menganalisanya dari sudut pandang politik.

Dalam tulisan singkat ini, penulis ingin membahas kemenangan pasangan Prabowo – Gibran dari sudut pandang lain. Yakni sudut pandang santri yang menggunakan kacamata fikih sebagai alat analisisnya.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa pencalonan Gibran melalui mekanisme pengubahan batas minimal umur Cawapres oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK), adalah alasan utama pemilu kali ini dianggap tidak demokratis.

Ini membuat sebagian santri dan akademisi, tidak memilih pasangan Prabowo – Gibran. Namun, tentu masing-masing juga memiliki alasan sehingga memilih untuk tidak memilih Prabowo. Misalnya, mengenai siapa yang paling tafaqquh fi al-din.

Tetapi sebagai seorang santri pula, sudah seharusnya (bisa) menerima kemenangan Prabowo – Gibran dalam pemilu ini, juga berdasarkan landasan fikih. Meski dalam proses untuk meraih kemenangannya dianggap cacat demokrasi, tetapi menurut pandangan fikih, kemenangan pasangan Prabowo – Gibran tetaplah sah.

Imam al-Mawardi dalam kitab Ahkam al-Sulthaniyyah mengemukakan:

الامامة تنعقد من وجهين: احدهما باختيار اهل الحل والعقد. والثاني بعهد الامام من قبل.

Kepemimpinan itu ditetapkan melalui dua mekanisme: Pertama, adalah pemilihan umum yang berlangsung secara demokratis; Kedua, adalah ditunjuk oleh pemimpin sebelumnya.

Jika keputusan MK dinilai merusak demokrasi, maka -anggap saja- terpilihnya Prabowo adalah mandat (atau meminjam istilah Jokowi, “cawe-cawe“) dari Presiden sebelumnya. Dan ini sah menurut pandangan fikih.

Akan tetapi, sekali lagi, pandangan ini bukan berarti mengamini tindakan democracy declince, kemunduran demokrasi dan pembenaran terhadap oligarki.

Ala kulli hal, mari kita doakan bersama-sama: semoga pasangan Prabowo – Gibran nanti diberi kekuatan untuk mengemban Amanah memimpin Negeri ini. Wallahu a’lam. (*)

Gus Mohammad Mujab,

Penulis adalah pengasuh Pondok Pesantren Al-Yasir, Jekulo, Kudus.

 

Comments