Oleh Rosidi
Di mana-mana orang Islam bertempat, di situlah ia harus mencintai dan bekerja untuk keperluan negeri itu dan rakyatnya. (Ir. Soekarno, Di Bawah Bendera Revolusi, 1965)
Negara Kesatuan menjadi pilihan para founding fathers sebagai bentuk negara Indonesia. Pilihan sebagai negara kesatuan ini, tentu dengan pertimbangan matang dan berdasarkan realitas bahwa negara ini terdiri atas ribuan pulau dengan beragam suku, agama, dan juga bahasa.
Kenapa tidak memilih menjadi negara Islam atau menerapkan sistem khilafah, kendati mayoritas penduduk Indonesia itu memeluk Islam?
Banyak pemikiran para tokoh bangsa yang bisa dikemukakan, kenapa tidak mesti harus menjadi Negara Islam secara formal, agar syariat Islam bisa diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hadlratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari, misalnya.
KH. M. Hasyim Asy’ari, tokoh yang sangat populer di Indonesia. Siapa pun di negeri ini tidak akan menyangkal betapa penting peran yang telah diambilnya, baik dalam kapasitasnya sebagai ulama, pejuang kemerdekaan maupun pemikiran – pemikirannya terhadap keberadaan pesantren di Nusantara.
Menurut tokoh pendiri organisasi Nahdlatul Ulama (NU) ini, relasi agama dan negara sangatlah penting. Bahkan Mbah Hasyim – Hadlratus Syaikh M. Hasyim Asy’ari Hadlratus Syaikh M. Hasyim Asy’ari biasa disapa- bahwa institusi negara menjadi keniscayaan untuk menjamin ketertiban agama.
Bagaimana bentuk negara dalam pandangan (perspektif) Hadlratus Syaikh M. Hasyim Asy’ari?
Asfar Marzuki dalam ‘’Negara Islam (?)’’ (Dwi Purwoko Dkk, 2001), menulis, bahwa bagi KH. Hasyim Asy’ari, (kehadiran) Islam bukan saja berusaha membebaskan manusia dari menyembah selain Allah dan membimbingnya ke arah menyembah satu Tuhan (tauhid), akan tetapi juga untuk memajukan aspek-aspek sosial, politik dan ekonomi.
Untuk memajukan aspek-aspek sosial, politik dan ekonomi yang dicita-citakan itu, dibutuhkan adanya suatu institusi yang dapat mengatur berlangsungnya proses tersebut, yaitu negara. Dengan kata lain, agama (Islam) itu tidak mengurusi masalah akhirat saja (habl min Allah), juga menyangkut masalah dunia (habl min al-nas).
Dengan berpedoman pada ajaran Nabi Muhammad SAW., KH. M. Hasyim Asy’ari menyebutkan, tidak ada ketentuan baku dalam membentuk suatu negara, demikian halnya dengan kepemimpinan negara, bagaimana cara memilihnya, dan siapakah yang berhak memimpin negara.
Pemikiran-pemikiran seperti itulah, yang menjadikan KH. M. Hasyim Asy’ari berikut NU, memiliki paham keagamaan yang moderat, dan senatiasa memperjuangkan politik kebangsaan.
Prof. Dr. H. Nur Syam M.Si, dalam pengantarnya di buku ‘’Pemikiran KH. M. Hasyim Asy’ari Tentang Ahl al-Sunnah wa Al-Jama’ah’’ (Achmad Muhibbin Zuhri, 2010), mengatakan, NU (dan tentunya KH. M. Hasyim Asy’ari) tidak pernah menggagas tentang pentingnya membentuk negara Islam dalam konteks ke-Indonesia-an. Karena yang terpenting adalah bagaimana Islam bisa diimplementasikan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fakta bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, maka baik KH. M. Hasyim Asy’ari (juga NU) tidak pernah mempersoalkan (memperdebatkan) pilar kebangsaan, yang terdiri atas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945 dan kebhinnekaan.
Keberadaan puluhan ribu pulau yang kemudian ‘mengikat diri’ menjadi satu dalam wadah negara inilah, yang kiranya memantapkan para pendiri bangsa memilih negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia.
KH. M. A. Sahal Mahfudz sebagaimana dikutip Nur Syam, menjelaskan, untuk mengimplementasikan syariat Islam tidak diperlukan formalisasi Negara Islam. Islam bisa berkembang di dalam wadah NKRI, dengan mengedepankan kebangsaan ketimbang sektarianisme berbasis agama.
Pemikiran itu sejalan dengan salah satu nilai yang berhasil didinamisasikan oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam melakukan pembaharuan dalam politik, yaitu komitmen kemanusiaan (humanitarianism, insaniyyah) yang ada dalam ajaran Islam.
Gus Dur, sebagaimana catatan Muhammad AS. Hikam dalam ‘’Gus Dur dan Pemberdayaan Umat’’ (lihat: Islam Demokrasi Atas Bawah, 1996), nilai itu bisa digunakan sebagai dasar bagi penyelesaian tuntas persoalan utama kiprah politik umat, yakni posisi komunitas dalam sebuah masyarakat modern dan pluralistik di Indonesia.
Dan politik yang diperjuangkan Gus Dur secara konsisten adalah komitmen terhadap sebuah tatanan politik nasional yang dihasilkan oleh proklamasi kemerdekaan, di mana semua warga negara memiliki derajat yang sama tanpa memandang asal-usul agama, ras, etnis, bahasa dan jenis kelamin. (*)
Rosidi,
Pemimpin Redaksi Suara Nahdliyin, koordinator Gubug Literasi Tansaro dan staf pengajar di MA. NU. Tasywiquth Thullab Salafiyah (TBS) Kudus.