Kemensos Akan Atur Kepesertaan KPM PKH Maksimal 5 Tahun

0
734
Temu konsultasi PKH Jawa Tengah/ Foto: istimewa

JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Kementerian Sosial (Kemenakan) RI mencatat jumlah graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) telah melebihi target yang ditentukan, yaitu sebanyak satu juta KPM. Sebanyak 1.179.304 KPM PKH telah menyatakan keluar dari kepesertaan PKH pada 2020.

“Ini data per 30 November. Jumlah tersebut telah melebihi target graduasi yang telah ditentukan yakni sebanyak 10 persen dari total 10 juta KPM PKH. Untuk Desember ini, kita masih melakukan perhitungan detilnya,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Pepen Nazaruddin dalam siaran pers-nya, Selasa (15/12/2020) kemarin.

Dari total KPM graduasi tersebut, Kemensos mencatat ada dua jenis graduasi yang terjadi di PKH pada tahun ini. yaitu graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 KPM dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531 KPM.

:Sedangkan provinsi yang paling banyak graduasi KPM PKH yaitu Jawa Tengah (258.989 KPM), Jawa Timur (225.183 KPM), dan Jawa Barat (217.184 KPM).

Untuk luar Jawa, tercatat Lampung menduduki peringkat pertama, yakni sebanyak 48.558 KPM, di tempat kedua Sumatra Utara sebanyak 40.520 KPM dan Aceh sebanyak 35.923 KPM.

“Graduasi mandiri adalah mereka yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Ini biasanya karena perekonomian KPM mulai membaik. Sedang graduasi secara alamiah, yaitu KPM sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima, misalnya yang tadinya menerima bantuan karena ada anak sekolah, dalam perjalanannya anak-anak sudah selesai sekolah semua,” terang Pepen.

Pepen menjelaskan kepesertaan KPM PKH yang telah graduasi, akan diganti masyarakat miskin lain. Ini untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.

“Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan, dengan adanya yang graduasi, maka secara otomatis mereka akam mendapatkan kesempatan menjadi KPM,” ujarnya.

Untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat, terangnya lebih lanjut, Kemensos akan mengatur kepesertaan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) maksimal 5 tahun.

“Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya,” katanya

Sementara Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnadi, mengaku akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH. “Kita akan rumuskan secepatnya, sehingga asas keadilan di PKH dapat cepat dirasakan,” katanya.

Untuk mewujudkannya, kata Rachmat, langkah awal yang akan dilakukan Kemensos melalui Pusdatin Kesos adalah memperbaiki data penerima bantuan PKH yang berbasis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

Ia juga mengaku telah memerintahkan seluruh pendamping PKH, untuk terus melakukan evaluasi KPM PKH melalui pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) di wilayah masing-masing. (farid/ adb, ros)

Comments