YOGYAKARTA, Suaranahdliyin.com – Dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (Prodi PGMI) pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung, Hamidulloh Ibda, resmi sandang gelar Doktor Pendidikan Dasar, Jum’at (16/2/2024).
Dia berhasil menyandang gelar tersebut, setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Guru Sekolah Dasar Profesional dalam Pembelajaran berbasis Digital” di hadapan dewan penguji ujian disertasi secara tertutup.
Dewan penguji dalam ujian tersebut terdiri atas Prof Dr Nurtanio Agus Purwanto MPd. (ketua/ penguji), Dr Sekar Purbarini Kawuryan MPd (sekretaris/ penguji), Prof Dr Ibnu Syamsi MPd (promotor I/ penguji), Dr Rukiyati MPd (promotor II/ penguji), Prof Dr Haryanto MPd (penguji II) dan Farid Ahmadi SKom MKom PhD (penguji eksternal).
Ibda mendapatkan capaian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), melalui keberhasilannya menulis dua artikel terindeks Scopus Q3. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Nomor 21 Tahun 2020 tentang RPL, sehingga dia ditetapkan bebas Ujian Terbuka dan lulus sebagai doktor pada saat ujian tertutup.
Melalui Keputusan Rektor UNY Nomor: 3.19/UN34/1/2024 tentang RPL atas nama Hamidulloh Ibda per tanggal 22 Januari 2024, pria kelahiran Pati 17 Juni tersebut dinyatakan bebas Ujian Terbuka, berkat dua artikelnya yang terindeks Scopus, yaitu “Professional elementary teachers in the digital era: A systematic literature review” (International Journal of Evaluation and Research in Education, 12 (1) 2023), dan “Digital literacy competency of elementary school teachers: A systematic literature review” (International Journal of Evaluation and Research in Education, 12 (3) 2023).
Hamidulloh Ibda yang kini menjabat Wakil Rektor INISNU Temanggung, memang sangat produktif menulis. Ia telah menulis 11 artikel terindeks Scopus kurun 2022-sekarang, menjadi reviewer di 14 jurnal internasional terindeks Scopus kurun 2023-sekarang, menjadi reviewer di 8 jurnal internasional kurun 2023-sekarang, menjadi editor, pemred dan reviewer pada 25 jurnal nasional.
Dalam risetnya, Ibda meneliti fenomena Guru Penggerak SD di Kota Semarang yang menjadi subyek riset. Ia berhasil mengungkap, bahwa guru SD profesional dalam risetnya itu tidak cukup menguasai empat kompetensi sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Kalau dalam riset saya, guru SD profesional dalam pembelajaran berbasis digital, dituntut menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, ditambah kompetensi pedagogi digital, kompetensi digital, mampu mengintegrasikan TPACK di dalam pembelajaran, dan memiliki kompetensi mengacu ICT Competency Framework for Teachers (ICT CFT) Version 3 Perspektif UNESCO,” terang suami Dian Marta Wijayanti itu.
Riset kualitatif fenomenologi interpretatif yang dilakukan, mengungkap sejumlah makna yang dipraktikkan oleh guru dalam menjalankan profesinya sebagai guru SD professional. Tools digital yang digunakan dalam pembelajaran berbasis digital, dan strategi pengembangan oleh kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensi guru.
Bagi guru SD yang tidak menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, ditambah kompetensi pedagogi digital, kompetensi digital, mampu mengintegrasikan TPACK di dalam pembelajaran, dan memiliki kompetensi mengacu ICT Competency Framework for Teachers (ICT CFT) Version 3 perspektif UNESCO, kata Ibda, apakah tidak profesional?
“Ya, tentu profesional jika sudah lulus PPG sesuai regulasi, namun belum tentu profesional dalam pembelajaran berbasis digital, karena ini berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan sampai evaluasi dengan memanfaatkan tools digital dan ini sudah dipraktikkan oleh Guru Penggerak saya saya teliti,” ungkap pengurus LP Ma’arif NU Jawa Tengah itu.
Kendati berhasil menemukan kebaruan dengan mengungkap sesuai tiga rumusan masalah dan 14 pertanyaan riset, dia mengakui terdapat keterbatasan riset. “Penelitian ini memiliki keterbatasan, karena produk Guru Penggerak ini kan akan menjadi Kepala Sekolah. Nah, riset saya tidak sampai menjangkau ke sana. Guru penggerak yang saya teliti juga 90 persen sudah diangkat menjadi kepala sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Ibda dinyatakan lulus sebagai Doktor Pendidikan Dasar dengan Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK 3,96 (Cumlaude). Ia berhasil lulus S3 pada Program Studi Pendidikan Dasar FIPP UNY dengan masa studi 2 tahun 6 bulan, dan merupakan doktor pendidikan dasar ke-28 di bawah bimbingan promotor Prof Dr Ibnu Syamsi MPd dan kopromotor Dr Rukiyati MHum. (rls, miftaf/ ros, rid, adb)