Ekonomi Syariah Triger Terwujudnya Era Baru Ekonomi Indonesia (Bagian-2)

0
1306
KH. Ma’ruf Amin/ Dok. NU Online

BANDUNG, Suaranahdliyin.com – Dalam beberapa hal, bank syariah dan bank konvensional memiliki persamaan. Namun, terdapat  banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu terutama menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, lingkungan kerja, dan mekanisme penghitungan keuntungan (bagi hasil).

Menurut KH. Ma’ruf Amin, dalam aspek legal, transaksi di bank syariah didasarkan atas prinsip-prinsip hukum Islam. Terkait struktur organisasi, bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi. Namun unsur yang amat membedakan antara keduanya, adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah.

‘’DPS bertugas mengawasi operasional bank syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan prinsip syariah. DPS biasanya diposisikan setingkat dengan Dewan Komisaris,’’ jelasnya.

Bank syariah, katanya, juga harus memperhatikan bisnis dan usaha yang harus dibiayainya. ‘’Mesti dipastikan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, yang tecermin dari terbebasnya dari maysir, gharar, riba, dhulm, dan lain sebagainya,’’ ujar Rois Syuriyah PBNU tersebut.

Dia  mengemukakan, bank syariah juga harus memperhatikan lingkungan kerja dan corporate culture sesuai dengan ajaran Islam. Dalam hal etika, sebutnya, sifat amanah dan shiddiq harus menjadi landasan setiap karyawan, BoD dan BoC bank. Sehingga tercipta profesionalisme yang berdasarkan ajaran Islam. Demikian pula dalam hal reward and punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.

‘’Selain itu, cara berpakaian dan tingkah laku dari para karyawan, merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan yang membawa nama Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah laku yang tidak mencerminkan akhlaqul karimah. Dalam menghadapi nasabah, akhlaq harus senantiasa terjaga,’’ paparnya.

Selain itu, urainya lebih lanjut, bank syariah juga memiliki kekhasan dalam hal penghitungan keuntungan. Melalui produk dan akad tertentu penentuan keuntungan tidak dilakukan dengan flat atau konstan, tapi fluktuatif karena penghitungan keuntungannya memakai prinsip bagi hasil.

Bank syariah sebagai salah satu pilar ekonomi syariah, terangnhya, adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas umat Islam. Itu disebabkan karena ajaran Islam tidak hanya terkait dengan akidah dan ibadah, juga erat kaitannya dengan mu’amalah.

Dalam tataran implementatif, ungkap KH. Ma’ruf Amin yang juga ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, bank syariah bukan saja perundang-undangan saja, namun harus patuh pada prinsip syariah. Aktivitas bank syariah yang dalam perspektif peraturan perundangan dinilai tidak melanggar, tapi jika menyalahi prinsip syariah, maka aktivitas ekonomi tersebut tetap dianggap tidak sah dan melanggar hukum.

‘’Sebaliknya, aktivitas bank yang secara hukum syariah sudah tidak ada masalah, harus tunduk pula pada peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, bank syariah memerlukan adanya sinergi antara peraturan perundangan dan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas bank syariah harus patuh dan tunduk pada dua hal sekaligus, yakni prinsip ekonomi dan prinsip syariah,’’ tegasnya. (ros, adb)

Comments