KUDUS, Suaranahdliyin.com – Bertempat di Hotel Poroliman, Kudus pada Senin (8/7/2024) kemarin, Bawaslu Kabupaten Kudus dalam Rapat dan Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rakor yang dibuka oleh Moh Wahibul Minan SPdI MH, ketua Bawaslu Kabupaten Kudus itu mengusung tema “Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana pada Pemilu Serentak Tahun 2024”.
Selain Wahibul Minan yang membuka langsung Rakor, hadir pula jajaran anggota Bawaslu Kabupaten Kudus lain, yakni Imam Subandi, Heru Widiawan, Septyandra Trisnasari dan Naily Faila Saufa.
Sedang narasumber yang dihadirkan adalah Heru Widiawan (Bawaslu Kudus), Dr Sri Wahyu Ananingsih SH MHum (pakar Hukum Perdata Undip) dan Tegar Nawang Dhita SH MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus).
Heru Widiawan pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dalam Pemilihan Umum (Pemilu), juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik berasal dari temuan maupun laporan.
“Bawaslu melakukan penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan, kemudian menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya di depan peserta Rakor yang berasal dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD).
Dia menjelaskan, bahwa ada beragam jenis pelanggaran. Yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan; pelanggaran administrasi pemilihan; pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM); serta tindak pidana pemilihan.
Selain itu, dalam Rakor itu Heru Widiawan juga memaparkan perihal proses penanganan pelanggaran dalam pemilihan, serta bagaimana mekanisme penanganan terhadap pelanggaran yang ada.
Pada kesempatan yang sama, Dr Sri Wahyu Ananingsih memaparkan tentang “Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan (Kewenangan Panwascam dan PKD dalam Melakukan Penindakan Pelanggaran”.
Sedang Tegar Nawang Dhita, dalam Rakor yang dipandu oleh Rosidi, jurnalis Suaranahdliyin.com itu menyampaikan tentang “Peran Kejaksaan pada Sentra Gakumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada erentak Tahun 2024”. (adb, gie, rid)