
KUDUS, Suaranahdliyin.com – Bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Selasa (28/6/2022) lalu, digelar rapat koordinasi (rakor) percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Rakor yang digelar oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) pada Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, itu dibuka oleh H Suhadi Sag MSI (kepala Kemenag Kabupaten Kudus), sedang dua narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus yaitu Sudarto SH MH dan Suprapto AMd.
“Untuk peserta yang hadir, terdiri atas Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW/ kepala KUA), Nazir (baik yang berbadan hukum NU maupun Muhammadiyah), Wakif dan penyuluh agama Islam,” terang H M Ulinnuha Lc Mus, Gara Zawa Kantor Kemenag Kudus.
Dia mengapresiasi para pihak yang merespons positif adanya rakor ini. Ini ditandai, hadirnya para tokoh masyarakat seperti Kiai Suwanto (ketua MWC NU Kecamatan Gebog) dan KH Miftahuddin (ketua MWC NU Kecamatan Jekulo).

“Kami berharap, setelah rakor ini masyarakat bisa lebih memahami problematika wakaf dan selanjutnya bisa menyelesaikannya sendiri. Dan yang lebih penting lagi, seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Kudus semoga segera memiliki sertifikat,” lanjut H M Ulinnuha Lc Mus, menambahkan. (ros/ adb, rid)