Islamic Parenting Perspektif KH. Nawawi Al-Bantani

0
2112

Oleh: Irsyad Roqiyul Azmi

Dewasa ini, banyak fenomena tawuran, seks bebas, penyalahgunaan narkotika, yang justru dilakukan oleh kalangan remaja. Itu menjadi tantangan bagi orang tua dalam mendidik anak.

Sofwan Sari (2006), mengatakan, kenakalan anak mulai terindikasi dari sikap negatif yang sepele, mulai dari sikap semaunya sendiri, membantah, tidak mau belajar, hingga merusak barang milik teman.

Persoalannya, orang tua seringkali salah persepsi dalam penanganan anak yang nakal. Biasanya para orang tua melempar tanggung jawab mendidik pada sekolah, maka jika terjadi penyelewengan, pihak sekolah yang disalahkan. Padahal keberadaan orang tua sangat memengaruhi pemikiran dan tumbuh kembang anak.

Ibu merupakan madrasah pertama bagi anak, dan ayah sebagai role model (uswah) terbaik dalam inspirasi anak bertindak. Jadi, orang tua seharusnya mempunyai konsep mendidik (parenting) dalam keseharian.

KH. Nawawi Al-Bantani, memberikan inspirasi parenting yang sangat penting, berdasarkan pada konsep Nabi dalam membangun keluarga yang sakinah.

Dalam kitab ‘Uqudu Al – Lujaini fi Bayani Huququ Az – Zaujaini, KH. Nawawi Al-Bantani menjelaskan secara rinci tentang hak dan kewajiban yang harus dilakukan para orang tua. Mulai dari memenuhi hak dan kewajiban pasangan, yang pada gilirannya bagaimana orang tua mendidik anak secara bersama-bersama.

Pada hakikatnya, mendidik dan membimbing isteri adalah mendidik anak pula, sebab anak akan belajar dari Ibunya. Maka KH. Nawawi Al-Bantani menjelaskan, di antara hak isteri atas suami adalah mendapatkan pendidikan atau selalu diingatkan dalam beribadah.

KH. Nawawi Al-Bantani membagi prinsip-prinsip mewujudkan keluarga sakinah menjadi empat pembahasan. Pertama, hak isteri atas suami. Dalam pembahasan ini terdapat beberapa tinjauan penting, antara lain menegakkan keadilan kepada isteri melalui ucapan maupun tindakan, anti kekerasan (wanita layak diberi kebaikan, jika marah maka jangan sampai memukul), menebar kasih sayang atau senantiasa bersikap lembut dalam menanggung nafkah.

Kedua, kewajiban isteri terhadap suami. Ini berkaitan dengan sikap isteri yang baik terhadap suaminya. Yakni meliputi wajah yang menyenangkan, berusaha tampil bahagia dan menyenangkan suami, dan menghargai keluarga suami.

Ketiga, keutamaan salat di rumah bagi wanita. Itu untuk menghindari timbulnya fitnah walau niatnya ibadah. Disebutkan dalam sebuah hadis, bahwa tempat yang paling baik untuk melaksanakan salat bagi wanita adalah kamar tidurnya sendiri. (HR. Abu Dawud)

Keempat, larangan melihat lawan jenis, berupa memandang dari pandangan yang tidak halal baginya. Hal itu adalah dalam rangka menjaga kehormatan dan wibawanya. Sebab orang yang tidak mampu menjaga pandangannya, pasti tidak bisa menjaga kemaluannya.

Islamic Parenting  

Kitab ‘Uqudu Al – Lujaini fi Bayani Huququ Az – Zaujaini karya KH. Nawawi Al-Bantani, memuat prinsip-prinsip konsep Islamic parenting untuk mewujudkan keluarga sakinah, yang sekaligus sebagai model parenting dalam mendidik anak.

M. Nipan Abdul Halim (2001), mengemukakan, mendidik anak sangat penting dalam berkeluarga. Itu menjadi penanda rasa syukur orang tua atas nikmat Allah Swt., yang telah memberi amanat berupa keturunan. Hasil didikannya nanti menjadi sumber kebahagiaan keluarga, karena keturunannya itulah yang akan meneruskan garis keturunannya kelak.

Kai Nawawi menjelaskan hak isteri atas suami, di antaranya anti kekerasan. Ingatlah, jika kamu marah pada isterimu, jangan sampai memukul, bahkan lebih baik untuk dimaafkan.

Itu sesuai dengan forgiveness therapy antara suami isteri. Dengan terapi ini, maka mampu mengurangi kebencian, dan sebaliknya justru mengarahkan pada perasaan positif. (Asep Khoirul Ghani, 2010).

Selanjutnya, menebar kasih saying. Yakni dengan senantiasa bersikap lembut. Hal ini sesuai dengan feminist therapy, yang memandang manusia yang sehat adalah pribadi yang mampu menebar rasa sayang, sehingga mampu memahami karakter pasangan masing-masing.

Di luar itu, yakni agar pasangan mampu bertindak, menerima kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan, yang dalam bahasa Gerald Corey (2003) disebut dengan pendekatan eksistensi humanistik.

Di sisi lain, Islamic parenting dalam perspektif KH. Nawawi Al-Bantani adalah bagaimana seorang suami menerima kekurangan isteri, dengan cara selalu bersabar dan berusaha memperbaikinya.

Hal ini sesuai konsep self accaptance (penerimaan diri), yang berarti persepsi terhadap konsep dirinya, untuk menerima keadaan dirinya dan mencintai apa yang dimiliki. Self acceptance akan mengarahkan seseorang memahami self knowledge dan self insight yang sangat berguna untuk penyesuaian dirinya, sehingga dia paham akan potensi dirinya. (Muryantinah, Sofia & Alvin, tt)

M. Nur Abdul Suwaid (2009), menyebutkan, keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter anak, sehingga keluaga adalah tempat pertama dalam memberikan pendidikan terhadap anak. Aspek pendidikan yang harus ditanamkan adalah aspek akidah, ibadah, akhlak dan sosial kemasyakatan.

Akan tetapi, tentu tidak mudah, memang, mendidik anak. Banyak kendala atau tantangan yang pasti dihadapi. Menurut Khatib A. Syalthut (2000) dalam kitab Ibnu Burdah, disebutkan, anak sangat rentan terhadap pengaruh luar dari keluarga.

Jika anak lebih suka bermain di luar rumah tanpa pengawasan orang tua, kemungkinan anak akan memiliki karaker pencemburu, rentan terjerumus dalam tindak kriminalitas, dan cenderung menutup diri.

Untuk menangani beragam persoalan tersebut, nilai-nilai Islamic parenting KH. Nawawi Al-Bantani dalam kitan ‘Uqudu Al – Lujaini Fi Bayani Huququ Az – Zaujaini, sungguh sangat menarik untuk dipahami dan diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab, melalui kitabnya itu, KH. Nawawi Al-Bantani memberikan inspirasi bagaimana membina keluarga berdasarkan pada konsep Nabi dalam membentuk keluarga sakinah. Di mana pada hakikatnya, mendidik dan membimbing isteri adalah mendidik anak pula, karena anak akan belajar dari Ibunya; Ibu merupakan madrasah pertama bagi anak, dan ayah sebagai teladan dalam berkehidupan. (*)

Irsyad Roqiyul Azmi,

Penulis adalah alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel, Surabaya, melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kemenag RI. Gelar Magister diperoleh dari universitas yang sama melalui Program Mahasiswa Berprestasi.

Comments