Pustakawan UNISNU Kunjungi UMK

0
1157
Kepala UPT. Perpustakaan UMK, Noor Athiyah memberikan penjelasan seputar Repository kepada pustakawan UNISNU Jepara.

KUDUS, Suaranahdliyin.com – Pustakawan dari Univesitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara berkunjung ke UPT. Perpustakaan Universitas Muria Kudus (UMK), Selasa (10/4/2018) lalu.

Kunjungan itu dalam rangka bersilaturahmi dan menimba wawasan terkait repository UMK. Para pustakawan itu adalah H. Suyanto S.Pd. MM. (Kepala Perpustakaan), Arif Sarifudin A.Md dan Abdul Rozaq Asowy S.Ag (Staf Perpustakaan). Mereka disambut Kepala UPT. Perpustakaan UMK, Noor Athiyah SS. M.Hum beserta jajarannya.

H. Suyanto, mengatakan, Perpustakaan UNISNU saat ini juga sudah menggunakan repository untuk pangkalan data karya sivitas UNISNU, akan tetapi belum optimal. ‘’Kami masih perlu belajar terkait aturan-aturan (regulasi) repository. Kedatangan kami ke sini adalah dalam rangka belajar tentang aturan-aturan simpan unggah karya sivitas UMK, sehingga bisa kami terapkan di Perpustakaan UNISNU,’’ ujarnya.

Kepala UPT. Perpustakaan UMK, Noor Athiyah, pada kesempatan itu pun menjelaskan tentang kebijakan-kebijakan dan asal mula Repository UMK dibuat, sampai bisa ada Surat Keputusan (SK) dan aturan-aturan lain yang terkait.

‘’Repository UMK semula juga seperti di Perpustakaan UNISNU. Mulanya, kurang respons pasti ada. Dasar untuk itu adalah Surat Edaran dari DIKTI Nomor: 2050/E/T/2011 Tentang Kebijakan Karya Ilmiah dan Jurnal,’’ paparnya.

Surat Edaran dari DIKTI itulah sebagai pijakan (dasar) untuk tetap mengunggah karya ilmiah dan jurnal karya sivitas akademika UMK. ‘’Pertama kali yang dilakukan adalah penginstalan Software Eprints pada 2011. Sejak itu, Perpustakaan UMK sedikit demi sedikit menginput karya sivitas UMK,’’ lanjutnya.

Repository UMK, katanya, bisa diakses secara online, hanya belum bisa di-download secara full teks, karena ini sudah menjadi kebijakan rektor. ‘’Untuk mendapatkan karya tersebut, bisa menghubungi UPT. Perpustakaan dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah di tentukan,’’ ujarnya. (luh, dho/ ros)

Comments