KUDUS, Suaranahdliyin.com – Dosen dan peneliti dari Universitas Muria Kudus (UMK), STIKES Muhammadiyah Kudus, Akbid Al-Hikmah Jepara dan Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe (STTR) Cepu, Blora mengikuti Pelatihan Perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Sabtu (10/2/2018).
Pelatihan digelar di Ruang Seminar Lantai IV Gedung Rektorat UMK. Hadir sebagai narasumber pada kesempatan itu, Prof. Ocky Karna Radjasa M.Sc Ph.D (direktur DRPM Kemenristek Dikti) dan Dr. Setyawati SH. M.Hum (Kabid Pelayanan Hukum Kemenkum HAM RI) sebagai narasumber.
Rektor UMK, Dr. Suparnyo SH. MS., dalam sambutannya, mengatakan, pelatihan ini sangat penting, agar para peserta memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga bagaimana proses pendaftaran dan mendapatkan sertifikat HKI. ‘’Kekayaan intelektual harus dihargai dan dilindungi,’’ tegasnya.
Dikemukakannya, penerbitan sertifikat HKI bagi dosen (akademisi) dan peneliti, merupakan upaya pemerintah melindungi karya intelektual warga negaranya. ‘’HKI itu melindungi hasil karya dan cipta seseorang. Kalau tidak didaftarkan, kemungkinan bisa ‘diambil’ oleh pihak lain,’’ ungkapnya.
Prof. Ocky Karna Radjasa, menuturkan, setelah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) digabung, core-nya adalah penelitian.
‘’Pemerintah pun membuat kebijakan untuk meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan. Strateginya, dengan meningkatkan HKI yang didaftarkan, publikasi internasional dan prototipe hasil penelitian dan pengembangan,’’ ujarnya.
Guru besar Undip, Semarang itu pun mendorong peserta pelatihan melakukan riset-riset dan menghasilkan karya-karya yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang bisa membantu menyelesaikan masalah-masalah masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa.
Dr. Setyawati, memaparkan secara detil terkait penyusunan draft paten dan pengajuan Kekayaan Intelektual (KI), meliputi antara lain permohonan paten, persyaratan administrasi permohonan paten, paten sederhana, sertifikat paten, kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, dan pengalihan paten. (luh/ ros)