JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan, di antaranya ekosistem menjadi terancam. Musnahnya ekosistem dan kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan.
Pelbagai pendekatan perlu dilakukan, termasuk dalam hal penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup serta administrasi.
UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan.
Seperti dimaklumi, subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Ia, subjek hukum, bisa berupa manusia atau korporasi. Maka imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan.
‘’Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi, satu diinjak yang lain diangkat. Bila hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar. Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya,’’ tegas H. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU.
Sementara itu, PBNU dalam pernyataan sikap resminya terkait masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi hampir setiap tahun, antala lain berharap pemerintah melakukan penegakan hukum serta mengusut tuntas akar penyebab serta aktor di balik kebakaran hutan yang terjadi.
PBNU berpandangan, harus ada langkah-langkah pemadaman dan penanggulangan yang efektif serta sistematis, termasuk penanggulangan kebakaran yang menyasar kepada warga, dan juga dampak lingkungan serta ekosistem fauna yang ada.
”Pemerintah juga harus membangun ruang-ruang aman dan memperbanyak layanan kesehatan di daerah terdampak asap. Bahkan jika diperlukan, pemerintah harus siap melakukan tindakan evakuasi terhadap warga yang terdampat Karhutla, jika situasi mengharuskan tindakan itu,” kata Ketua PBNU KH. Prof. Dr. Said Aqil Siradj melalui pernyataan sikap yang ditandatanganinya.
Selain itu, PBNU mengajak masyarakat bersama-sama menggalakkan penanaman tanaman dan pohon di sekitar rumah, lingkungan sekitar, serta menghindari kegiatan yang menyebabkan polusi udara. (mail, gie, luh, rid/ adb, ros)