Mengurai Polemik Viralnya Kamus Sejarah Kemendikbud

0
1392

Oleh: Sufyan Syafii

Kamus Sejarah Indonesia jilid I sudah ditarik kembali dari rumahbelajar.id. Laman tersebut adalah underbow Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang ditunjuk mengunggah terbitnya buku itu versi soft file (Portabel Document Format). Buku-buku terkait sejarah modern semisal, juga ditarik pihak Kemendikbud, untuk dilakukan peninjauan ulang (review).

Ditariknya beberapa buku itu, setidaknya memberi ruang bagi Kemendikbud melakukan evaluasi internal, sekaligus memberi ruang kepada warganet memberi kritik untuk menjeda kegeramannya. Setelahnya, tentu kita semua berharap, terjadi win win solution. Mengingat wacana pemberitaan ini sempat viral di jagat nyata dan maya.

Betapa tidak, di jejaring Twitter saja, berita ini sempat berada di posisi ketiga trending topic, dan mendapatkan respons dari berbagai tokoh nasional. Respons lintas masyarakat itu masih berlanjut, bahkan hingga artikel ini ditulis.

Keributan bermula dari tidak dimuatnya KH Hasyim Asyari sebagai satu dari sekian tokoh pahlawan dalam Kamus Sejarah Indonesia jilid I. Dari sederet nama tokoh yang ada, sosok kiai yang kiprahnya mampu menggerakkan Resolusi Jihad, itu tidak mendapatkan narasi yang jelas. Padahal jejaknya mampu memberi ijtihad keseimbangan antara paham keagamaan dan kebangsaan, bukanlah sebuah perjuangan semu.

Pihak Kemendikbud akhirnya memberikan klarifikasi atas keramaian yang tengah berlangsung. Surat yang dikeluarkan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Nomor 133/sipres/A6/IV/2021, “menjadi penutup” klarifikasi publik.

Namun Hilmar Farid (Dirjen Kemendikbud), sebelum surat itu diterbitkan, telah melakukan penjelasan di media massa. Belum lama pula, Mendikbud Nadiem A Makariem melakukan hal serupa di akun instagram pribadinya.

Melihat polemik yang terjadi, minimal ada dua catatan. Pertama, apresiasi. Sebagai hasil karya, buku -apapun bentuknya- layak diapresiasi. Sebab setiap buku, lahir dari sebuah ide dan gagasan akal. Terlepas kemudian apakah buku itu memberikan dampak atau sekadar kumpulan kertas, adalah perkara lain.

Dalam hal ini, Kamus Sejarah Indonesia tentu adalah sebuah karya kesejarahan yang tidak biasa. Dengan melakukan demikian, analisa sumber dan melibatkan para sejarawan senior, hadirnya buku ini bukanlah semata kerja catat-mencatat, juga sudut baru historiografis kita. Karenanya, mula-mula sikap yang seyogyanya kita lakukan adalah melakukan apresiasi atas karya ini.

Ini lantaran by data, ketika mendengar istilah Kamus Sejarah Indonesia, tentu jamak peminat sejarah akan merujuk pada Kamus Sejarah Indonesia yang ditulis Audrey Kahin dan Robert Kribb. Keduanya menggunakan sudut pandang Indonesianis, yang secara emosional, apabila hendak dibandingkan dengan buku yang dibuat Kemendikbud, hasil dan pendekatannya tentu akan berbeda.

Sebagaimana buku sejarah modern Indonesia yang hadir berbarengan dengan buku ‘polemik’ Kamus Sejarah Indonesia yang juga ditarik, ketika mendengar sejarah modern Indonesia, tentu sebagian besar akan merujuk kepada karya Robert Ribb lainnya, Modern Indonesia: a History since 1945. Bisa juga kepada Sejarah Indonesia Modern 1200-2004-nya MC. Rickleff.

Karenanya, apresiasi merupakan hak mutlak bagi setiap seni atau karya. Dan jika melihat Rencana Strategis (Restra) 2017-2019 Direktorat Sejarah -yang menjadi embrio lahirnya buku ini- bisa didapati kesadaran, pihak Kemendikbud telah menyatakan bahwa Restra itu bersifat dinamis. Artinya potensi munculnya kekeliruan, membuka ruang dialog yang sudah dipersiapkan sedari awal.

Kedua, otokritik. Sorotan publik terhadap Kemendikbud ibarat jatuh pada lubang yang sama. Tidak jarang sorotan publik terlimpah atas segala kebijakan Kemendikbud. Meskipun setelahnya dapat dilakukan klarifikasi atas segala kegaduhan yang muncul. Misalnyanya isu penghapusan mata pelajaran sejarah, penarikan buku ajar Nasional karena kesalahan ketik, perdebatan digantinya pembahasan kurikulum agama, sampai kini adanya ketidaktelitian atas buku babon yang hendak lahir.

Dengan keadaan tersebut, apresiasi pula perlu diberikan kepada Kemendikbud yang telah menerima segala masukan dan informasi yang berkelebat di mana-mana. Sebuah langkah yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang terbukanya pihak Kemendikbud terhadap masukan dan kritik atas sempurnanya aspek materi ajar, pun telah menjadi UU yang siap mengawal.

Dengan adanya surat klarifikasi, secara kultural masalah memang selesai. Namun kesalahan yang berulang, khawatir berimbas pada kurangnya kepercayaan publik atas sebuah institusi pendidikan negeri tersebut. Terlebih mendengar klarifikasi dari Direktorat Jenderal maupun Institusi, bahwa kesalahan itu disebabkan draft yang belum final, namun telanjur tersebar ke publik.

Klarifikasi yang muncul menyebutkan, bahwa buku tersebut merupakan proyek lama yang sempat mangkrak, namun kembali dikebut dan ‘terpaksa’ dirampungkan sebagai penyelesaian program Restra sebelumnya.

Pengawasan Interkoneksi

Jika dicermati, fenomena yang terjadi biasanya disebabkan adanya missing link, baik lingkup internal atau antarsatu lembaga dengan satu pihak tertentu di bidang lain. Karenanya, perbaikan dan pengawasan perlu kembali diperkuat dalam setiap kebijakan yang hendak diambil.

Tentu kegaduhan ini semua berasal dari ketidaksengajaan, atau bisa dimungkinkan ada oknum yang sedang bermain ombak. Karenanya perlu kembali mengembalikan pengawasan lebih dalam hal publikasi publik.

Dalam kasus ini, kiranya Kemendikbud perlu berkaca kembali para perkara kritik pihak NU dengan Kemendikbud sebelumnya pada 2019, terkait penarikan buku ajar di tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Serta beberapa kejadian serupa di waktu dan subyek yang berbeda.

Pada dasarnya, sebagai warga Negara, publik senantiasa mendukung setiap keputusan dan kebijakan institusi pemerintah. Sebab mereka meyakini, mustahil bagi badan terdepan terkait pendidikan dan kebudayaan yang memiliki sumber daya manusia yang mumpuni di bidang itu, menjadi impostor dalam menghancurkan masa depan bangsa. Kalaupun hal itu ada, sifatnya mungkin partikular, pun hanya perihal mengambil ‘keuntungan yang tak seberapa’.

Quote Steve Jobs agaknya benar, bahwa If you want to make everyone happy, don’t be leader. Sell ice cream. Kita memang tidak bisa memuaskan orang lain atas apa yang dilakukan. Namun, terkait hal ini timbul pertanyaan lanjutan dari seorang kawan; Sebagai instansi besar untuk sebuah bangsa besar, dengan anggaran yang besar pula, apakah memiliki sumber daya yang terlalu membesar sehingga acapkali meluputkan hal-hal kecil? (*)

Sufyan Syafii,

Adalah penggiat dan penikmat sejarah. Pengajar sejarah pada Ma’had Aly Saidusshiddiqiyah Jakarta, ini juga tercatat sebagai pengurus Bidang Litbang Matan DKI Jakarta.

Comments