KUDUS, Suaranahdliyin.com – Tahun 2018 ini, Kabupaten Kudus memiliki gawe besar, yaitu penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018. Masyarakat Kudus yang sebagian besar merupakan warga Nahdliyin, perlu mengetahui berbagai tahapan penyelenggaraan Pilbup.
Berikut tahapan-tahapan Pilbup Kudus 2018:
- 30 Desember 2017 – 19 April 2018: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
- 12 Oktober – 11 November 2017: Pembentukan PPK dan PPS
- 3 April – 3 Juni 2018: Pembentukan KPPS
- 25 – 29 November 2017: Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
- 8 – 10 Januari 2018: Pendaftaran Pasangan Calon
- 10 – 16 Januari 2018: Verifikasi Pasangan Calon
- 12 Februari 2018: Penetapan Pasangan Calon
- 13 Februari 2018: Pengundian Nomor Urut dan Pengumuman
- 15 Februari – 23 Juni 2018: Kampanye
- 24 – 26 Juni 2018: Masa Tenang
- 27 Juni 2018: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 28 Juni – 6 Juli 2018: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pilbup Kudus 2018, bisa datang ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kota Kudus. Telp. (0291) 445544. (ros)
Comments