Ekonomi Syariah Triger Terwujudnya Era Baru Ekonomi Indonesia (Bagian-1)

0
1234
KH. Ma’ruf Amin/ Dok. NU Online

BANDUNG, Suaranahdliyin.com – Ekonomi syariah hadir secara resmi di Indonesia pada awal tahun 1990-an, yaitu bermula ketika didirikan bank Muamalat, lembaga keuangan syariah pertama di Indonesia. Terhitung lebih belakangan dibandingkan dengan negara-negara muslim lain yang lebih dulu mengembangkan ekonomi syariah.

Momentum tersebut sangat bersejarah bagi umat Islam di Indonesia, yang sudah sekian lama mempunyai cita-cita berdirinya lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan prinsip ajaran Islam.

Demikian disampaikan Prof. KH. Ma’ruf Amin dalam pidato promosi guru besar di Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung pada Kamis (6/9/2018). ‘’Di awal masa berdirinya, Bank Muamalat belum mendapat posisi yang layak di tengah industri perbankan nasional,’’ ujarnya.

Menurutnya, itu antara lain disebabkan oleh belum adanya cantolan peraturan perundang-undangan yang kuat. Saat itu, landasan hukum operasional bank syariah hanya disebut “sambil lalu” dalam UU No. 7 tahun 1992 sebagai  “bank dengan sistem bagi hasil”, Tanpa ada rincian landasan hukum syariah dan jenis-jenis usaha yang diperbolehkan serta aturan teknis lainnya.

Kondisinya sedikit lebih baik, jelas Kiai  Ma’ruf, ketika datang era reformasi. Tepatnya ketika diberlakukannya UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang secara eksplisit menyebutkan istilah “bank berdasarkan prinsip syariah”.

‘’UU tersebut sudah memuat landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. UU itu juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional, untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank umum syariah,’’ terangnya.

Munculnya bank syariah yang ditopang oleh peraturan perundang-undangan yang kokoh, lanjutnya, membawa dampak berantai pada lahirnya lembaga keuangan syariah non bank, misalnya asuransi, pasar modal, reksadana, dan lembaga keuangan dan bisnis syariah lainnya.

‘’Keberadaan lembaga keuangan syariah, baik bank maupun non bank, semakin berkembang setelah adanya bebarapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur. Misalnya UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Berbagai Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Bapepam, dan peraturan-peraturan lainnya,’’ ungkapnya.

Ditambahkannya, setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan terkait ekonomi syariah semakin terkonsolidasi, karena kebijakan yang awalnya berada di beberapa lembaga yang berbeda ditarik menjadi satu atap di OJK.

‘’Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, diharapkan akan mengalami percepatan terutama setelah lahirnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang ketuanya langsung oleh Presiden Joko Widodo,’’ tuturnya. (ros, adb)

Comments