Banyak yang Harus Dikomunikasikan Terkait UU Penyandang Disabilitas

0
930
Hj. Khofifah Indar Parawansa/ Foto: NU Online

MATARAM, Suaranahdliyin.com – Indonesia baru memiliki Undang-undang (UU) tentang penyandang disabilitas. Ada hak-hak yang masih banyak harus dikomunikasikan. Misalnya hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Menteri Sosial (Mesos) Hj. Khofifah Indar Parawansa mengutarakan hal itu di Masjid Hubbul Wathon Islamic Center, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/11/2017) saat dimintai tanggapannya terkait persoalan disabilitas yang menjadi salah satu bahasan dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017.

‘’Kemarin saat rekrutmen calon pegawai negeri sipil (PNS), sudah ada persentase di setiap kementerian dan lembaga bagi penyandang disabilitas. Di berbagai Kementerian selain Kementerian Sosial, itu beragam. Khusus Kementerian Sosial, kami mendapat kuota 4%,” terangnya.

Namun, lanjutnya, terdapat beberapa masalah yang ditemukan pada 2014 tentang rekrutmen CPNS untuk penyandang disabilitas, di antaranya persoalan umur dan cukup banyak yang mengalami kendala untuk menjadi sarjana.

“Pada posisi seperti itu, kami berkomunikasi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan dengan asosiasi penyandang disabilitas, untuk bisa mengikuti format ini,” tuturnya.

Khofifah pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), supaya penyandang disabilitas mendapatkan kekhususan.

“Ini saya sudah komunikasikan,” tegasnya sembari berharap keputusan Munas-Konbes NU 2017 tentang disabiltas, akan menjadi kesadaran bagi seluruh masyarakat tentang keberadaan penyandang disabilitas berikut hak-hak mereka. (nuol/ ros, adb)

Comments