Prof Ahmad Zainul Hamdi Jelaskan Tiga Saringan untuk Mendapatkan SK Guru Besar

0
274
Prof Dr Ahmad Zainul Hamdi saat menyampaikan orasi ilmiah

SEMARANG, Suaranahdliyin.com – Pengukuhan 6 Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, digelar bersamaan di Auditorium II Prof Tengku Ismail Yaqub pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), Prof Dr Ahmad Zainul Hamdi, dalam orasi ilmiahnya menyampaikan selamat kepada 6 guru besar UIN Walisongo yang layak dikukuhkan.

“Ini merupakan capaian luar biasa. Tidak semua akademisi pada akhirnya mencapai maqam profesor. Ini maqam alim ‘alamah. Ini maqam tertinggi,” tutur Prof Zainul.

Disampaikannya, saat ini jabatan guru besar menjadi sorotan yang luar biasa dari publik, karena ada beberapa temuan dari beberapa akademisi melakukan tindakan manipulatif yang mencederai moralitas akademik untuk mendapatkan gelar guru besar.

“Alhamdulillah, di lingkungan Kementerian Agama, setidaknya sampai detik saya berbicara, tidak ada isu apapun,” katanya.

Dijelaskannya, untuk mengajukan guru besar di Kemenang ada tiga lapis seleksi yang harus (dilalui) lulus seseorang untuk kemudian mendapatkan Surat Keputusan (SK) Guru Besar.

Pertama, lanjut Prof Zainul, akan disaring melalui tim besar. Kalau di tim besar sudah lulus itu jangan harap dengan sendirinya akan lulus. Karena kita memiliki saringan tim kecil yang itu dihuni oleh para pakar yang “bermata elang”, kalau ada tulisan yang manipulatif sedikit saja itu 99,9 persen para mata elang ini akan bisa mendeteksi.

“Banyak nama-nama yang pada akhirnya harus gugur sampai bertahun-tahun, sampai detik ini tidak bisa mengajukan (guru besar) karena yang bersangkutan tidak cukup qualified,” jelasnya.

Diterangkannya, kalau sudah sampai lolos di tim kecil ini, dan di tim kecil ini tak ada seorang pun yang akan mengintervensi, tidak juga Pak Mentri, tidak juga Pak Sekjen, tidak pernah ada intervensi. “Dirjen Pendis tidak mengintervensi apalagi Direktur yang hanya sekekas eselon 2 tidak akan mengintervensi kinerja baik tim besar maupun tim kecil,” ujarnya.

Lulus dari tim kecil itu, tambah Prof Zainul, masih ada saringan lagi, yaitu saringan apakah seseorang itu moderat atau tidak? Apakah seseorang itu memiliki kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak?

“Kalau pun orang itu sekalipun lolos di tim besar, lolos di tim kecil, dan orang itu tidak memiliki jiwa nasionalisme, keberagamaannya itu tidak wasathiyah, maka jangan pernah berharap mendapat SK guru besar di lingkungan Kementerian Agama,” tegasnya.

Maka Prof Zainul sebagai Direktur PTKI pada Ditjen Pendis Kemenag RI memberikan kesaksian bahwa keenam guru besar kali ini adalah semuanya para akademisi yang memang sudah layak untuk menyandang guru besar.

Sementara, enam guru besar yang dikukuhkan adalah: 1). Prof Dr H Muhyar Fanani, M.Ag (Guru Besar Ilmu Hukum Islam, mengangkat tema pidato pengukuhan: “Hukum Islam dan Masalah Kenegaraan: Fiqh Madani dalam Konteks NKRI”).

2). Prof Dr H Moh. Fauzi, M.Ag (Guru Besar Ilmu Fikih, tema pidato: “Fikih Anti Selingkuh: Ikhtiar Melestarikan Keluarga Sakīnah”).

3). Prof Dr Rokhmadi, M.Ag (Guru Besar Ilmu Fikih, tema pidato: “Restorative Justice: Alternatif Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana Islam”).

4). Prof Dr H Ahmad Izzuddin, M.Ag (Guru Besar Ilmu Falak, tema pidato: “Teori Arah Menghadap Kiblat: Upaya Mencari Teori Arah yang Relevan dan Akurat”).

5). Prof Dr H Ahmad Musyafiq, M.Ag (Guru Besar Ulumul Hadis, tema pidato: “Membumiindonesiakan Ulumul Hadis: Telaah Kritis Persyaratan Calon Pejabat dengan Ilmu al-Jarḥ wat-Ta’dīl”).

6). Prof Dr Musthofa, M.Ag (Guru Besar Ilmu Pendidikan Islam, tema pidato: “Hukuman Sebagai Humanisasi: Kisah al-Qur’an untuk Reformasi Pendidikan”). (siswanto ar)

 

Comments